Histats

Pengertian Rujuk

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba mengulas atau menkhususkan arti rujuk tersebut ke dalam sebuah pernikahan, kita tiruana mengetahi bahwa ijab kabul itu ialah sebuah ikatan yang sangat besar lengan berkuasa antara pria dan wanita (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari itu muncul aneka macam permasalahan-permasalahan dalam ijab kabul ibarat talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya sudah aneka macam disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih munakahat dan lain sebagainya yang di pelajari oleh mahasiswa khususnya mahasisiwa fakultas syari’ah dan hukum.

B. Rumusan Masalah

Secara sepintas kata rujuk dalam ijab kabul berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa idah sehabis talak raj’i, Berbagai permasalahan pun timbul terkena apa sih tolong-menolong arti rujuk itu dalam ijab kabul ? Bagaimana tata cara rujuk ? apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk? Bagaimana UU perkawinan mengetasi problem ini?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Rujuk

Rujuk berdasarkan bahasa artinya kembali, sedangkan berdasarkan istilah yaitu kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sehabis ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, kalau mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)

Bila sesorang sudah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk sanggup dilakukan dalam hal:

a. Putusnya perkawinan lantaran talak, kecuali talak yang sudah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.

b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk

Rujuk yaitu salah satu hak bagi pria dalam masa idah. Oleh lantaran itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun tolong-menolong ia tetap memiliki rujuk. Sebab allah berfirman: Artinya: Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)

Karena rujuk ialah hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, lantaran di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.

Rujuk boleh diucapkan, seperti: “aku rujuk engkau”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, ibarat menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.

Imam Syafi;I beropini bahwa rujuk spesialuntuk diperbolehkan dengan ucapan terang dan terang dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan kekerabatan perkawinan.

Ibn Hazm berkata: “melaluiataubersamaini menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri didiberi tahu terlebih lampau sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm kalau ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk alasannya yaitu allah berfirman.

Artinya: “Apabila mereka sudah mendekati selesai masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara engkau.” (Q.S. At-Thalaq: 2)

C. Syarat dan Rukun Rujuk

1. Syarat Rujuk

a) Saksi untuk rujuk

Fuqaha tidak sama pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik beropini bahwa saksi dalam rujuk yaitu disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan lantaran perperihalan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:

“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”

Ayat tersebut mengambarkan wajibnya menhadirkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh lantaran itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut yaitu dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.

b) Belum habis masa iddah

c) Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga

d) Talak itu sehabis persetubuhan

Jika istri yang sudah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan gres lagi.

2. Rukun Rujuk

1) Suami yang merujuk

Syarat-syarat suami sah merujuk:

a) Berakal

b) Baligh

c)melaluiataubersamaini kemauan sendiri

d) Tidak di paksa dan tidak murtad

2) Ada istri yang di rujuk

Syarat istri yang di rujuk:

a) Telah di campuri

b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh

c) Tidak bercerai dengan khuluk

d) Belum jatuh talak tiga.

e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.

3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin sanggup hidup bersama kembali dengan baik.

4) melaluiataubersamaini pernyataan ijab dan qabul


Syarat lapadz (ucapan) rujuk:

a. Lafaz yang menyampaikan maksud rujuk, contohnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.

b. Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, contohnya kata suami “aku rujuk engkau kalau engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister menyampaikan mau.

c. Tidak terbatas waktu — ibarat kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan

D. Hikmah Rujuk

1) Dapat menyambung tiruanla kekerabatan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga

2) Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun sudah berlaku perceraian.

3) Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun sudah berlaku perceraian.

E. Hukum Rujuk

1) Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan ia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.

2) Haram Apabila rujuk itu menjadi alasannya yaitu menhadirkan kemudaratan kepada isteri tersebut.

3) Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.

4) Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.

5) Sunat Sekiranya menhadirkan kebaikan.

F. Prosedur rujuk

Pasangan mantan suami-istri yang akan melaksanakan rujuk harus sanggup menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi daerah tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku registrasi talak/cerai atau sertifikat talak/cerai.

Adapun prosedurnya yaitu sebagaiu diberikut:

a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saksi.

b. PPN mencatatnya dalam buku registrasi rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.

c. PPN menciptakankan kutipan buku registrasi rujuk rangkap dua dengan nomor dan arahan yang sama.

d. Kutipan didiberikan kepada suami-istri yang rujuk.

e. PPN menciptakankan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan sertifikat talak yang bersangkutan.

f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku registrasi rujuk hadir ke pengadilan agama daerah terjadinya talak untuk mendapat kembali sertifikat nikahnya masing-masing.

g. Pengadilan agama mempersembahkan kutipan sertifikat nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku registrasi rujuk.

BAB II

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Rujuk berdasarkan bahasa artinya kembali sedangkan berdasarkan istilah yaitu kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah sesudahditalak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk sanggup dilakukan dalam hal:

a. Putusnya perkawinan lantaran talak, kecuali talak yang sudah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.

b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk

Jadi intinya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali). Dan rujuk sanggup sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi pesan yang tersirat rujuk diantaranya ialah:

Dapat menyambung tiruanla kekerabatan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri ibarat yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh.



DAFTAR FUSTAKA

Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminudin. Fiqh munakahat II. CV Pustaka Setia cet I 1999 Bandung.

KHI (Kompilasi aturan islam) BAB XVIII RUJUK Pasal 63.

http://tayibah.com/eIslam/rujuk.htm

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Pengertian Rujuk"

Back To Top