BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum bisnis ialah suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapatkan laba tertentu.
Surat berharga ialah salah satu dari ruang lingkup aturan bisnis ini, secara fisik, surat berharga spesialuntuklah ialah sepucuk surat, tetapi beliau begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan dasar aturan dari surat berharga ?
2. Apa saja macam-macam dari surat berharga ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar aturan dari surat berharga.
2. Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat berharga ialah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di diberikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.
Dasar-dasar aturan surat berharga :
1. Kitab undang-undang aturan dagang.
2. Perundang ajakan lain untuk surat berharga lainnya.
B. Macam-Macam Surat Berharga
1. Wesel ialah suatu surat berharga bertanggal dan sebut daerah penerbitannya, yang ialah perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.
1) Penarik / penerbit
2) Tertarik / tersangkut
3) Akseptan
4) Pemegang pertama
5) Pengganti
6) Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
1) Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang digunakan wesel tersebut.
2) Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Nama tertarik
4) Tanggal pembayaran
5) Penetapan daerah pembayaran
6) Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
7) Tanggal dan daerah wesel di tarik / di terbitkan.
8) Tanda tangan penerbit.
c. Macam-macam wesel.
1) Wesel biasa ialah surat wesel di mana terdapat tiruana pihak yang berafiliasi dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit ialah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri ialah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik ialah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga ialah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso ialah wesel yang mempersembahkan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak sanggup di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili ialah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
d. Kewajiban pokok penarik wesel
1) Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
2) Kewjiban menyediakan dana
2. Cek ialah suatu surat berharga bertanggal dan sebut daerah penerbitnya, yang ialah perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1) Penarik
2) Tertarik
3) Pemegang
4) Pembawa
5) Penggang
6) Endosan
b. Macam-macam Cek
1) Cek biasa ialah cek yang memenuhi tiruana kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan pemanis terhadap cek terdebut.
2) Cek atas pengganti penerbit ialah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3) Cek atas nama penerbit sendiri ialah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4) Cek untuk perhitungan pihak ketiga ialah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5) Cek inkasso ialah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemdiberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6) Cek berdomisili ialah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di daerah tertentu, yakni di daerah pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
7) Cek silang ialah cek yang dilembarannya didiberikan garis silang, diman cek menyerupai ini spesialuntuk sanggup di bayarkan jikalau pembawannya ialah bank lain atau nasabah tertarik.
8) Cek untuk perhitungan ialah cek yang dipembayaranya didiberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9) Cek perjalanan ialah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melaksanakan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.
3. Surat Sanggup ialah suatu surat berharga, bertanggal dan sebut daerah penerbitnya yang ialah kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a. Syarat-syarat formal surat surat sanggup
1) Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan dalam surat sanggup.
2) Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Tanggal pembayaran
4) Penetapan daerah pembayaran
5) Tanggal dan daerah surat sanggup ditarik / diterbitkan
6) Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
7) Tanda tangan penerbit surat aksep
4. Bilyet Giro ialah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit mempunyai rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank akseptor
4) Pemegang
b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1) Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama dan nomor rekening pemegang
5) Nama bank akseptor
6) Tempat dan tanggal penarikan
7) Tanda tangan penarik dan stempel jikalau ialah tubuh hukum.
8) Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer
5. Promes Atas Tunjuk ialah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran spesialuntuk dalam batas waktu tenggang 6 hari semenjak diterbitgkan.
6. Kuitansi atas tunjuk ialah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang sudah di tunjuk dan lalu menguasai kuitansi tersebut dianggap sudah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.
7. Konsumen ialah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana ditetapkan bahwa pihak perusahaan pengangkutan sudah mendapatkan barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu daerah tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat tertentu.
8. Saham ialah suatu bagaian dalam perusahaan yang ialah kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9. Obligasi ialah surat tunjangan jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10. Comercial paper ialah suatau surat berharga berupa ratifikasi tunjangan berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat berharga ialah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Dasar-dasar aturan surat berharga :
1. Kitab undang-undang aturan dagang.
2. Perundang ajakan lain untuk surat berharga lainnya.
2. Macam-Macam Surat Berharga
- Wesel
- Cek
- Surat Sanggup
- Bilyet Giro
- Promes Atas Tunjuk
- Kuitansi atas tunjuk
- Konsumen
- Saham
- Obligasi
- Comercial paper
DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Dasar Aturan Dari Surat Berharga"