BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang diketahui sebenarnya syariat islam sudah mengatur sebagai persoalaan umat islam terutama dalam kasus fiqiyah baik dalam segi diberibadah maupun dalam segi muamalah salah satunya yaitu iddah .
Iddah sendiri mempunyai beberapa pemberian yaitu iddah talak, iddah wafat, dan lain sebagainya
Iddah berdasarkan sarbini khatib yaitu nama masa menuggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau alasannya yaitu sedih atas meninggalnya suaminya. Dari situlah sanggup diambil kesimpulan sebenarnya iddah diperintahkan oleh allah untuk kemaslahatan umat islam sendiri ya’ni supaya tidak tergabung nasab antara satu dengan yang lainya.
Tapi kenyataannya iddah sudah tidak begtu popular buktinya disana-sini masih banyak kaum perempuan yang gres di tinggal suaminya baik meninggal atau tidak yang keluar tiruannya sendiri tanpa memperdulikan bahwa dirinya dalam keadaan iddah.
Oleh alasannya yaitu itu untuk lebih jelasnya wacana kasus iddah akan dipaparkan pada makalah ini.
B. Rumusan Masalah.
1. apa maksud tafsir surt al-baqarah ayat 234 ?
2. Apa kandungan aturan yang terdapat pada surat al-baqarah ayat 234 ?
3. hikmah tasyri’ ?
BAB II
PEMABAHASAN
A. Arti Surat Al-Baqarah Ayat:234
Orang yang meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri-istri,maka hendaklah mereka(para istri) itu menangguhkan dirinya (diberiddah) empat bulan sepuluh hari.kemudian apabila mereka itu sudah hingga batas masa iddahnya,maka tidak ada dosa atas engkau(para wali) membiarkan mereka berbuat atas diri mereka,menurut yang patut,dan allah mengetahui apa yang engkau perbuat(QS.al-Baqarah/2:234)
B. Tafsir Ayat
1.ungkapan yang dipakai untuk maut seseorang ialah “tuwuffia”yang artinya diwafatkan,atau yang sama dengan itu yaitu “mutawaffa”yang artinya orang yang diwafatkan, bukan “mutawaffi” yang artinya mematikan, alasannya yaitu orang lampau pernah menyebt orang yang meninggal dengan tuwuffi.
2 .kata”zauj”terpaki untuk laki-laki dan wanita(suami istri) sedang arti asalnya yaitu bilangan double.dan di pakai untuk suami dan istri alasannya yaitu hakekatnya mereka berdua yaitu dua insgua yang terpadu,sehingga seol;ah-olah menjadi satu.
3.ibnu jarir ath-Tabari meriwayatkan dari ummu salmah r.a bahwa Nabi saw pernah bersabda kepada seorang perempuan yang ditinggl mati suaminya ,yang membuktikan bahwa masa iddahnya perempuan itu yaitu empat bulan serpuluh hari.
4.Hikmh dibatasinya iddah istri yang ditinggalmati suaminya dengan empat bulan sepuluh hari,yang bertujuan supaya diketahui”baraatur rahim”(kemembersihkanan rahim).
C. Kandungan Hukum
1. Apakah Ayat ini bias dijadikan nasikh ayat yang membuktikan wacana iddah setahun itu?
Jumhur ulama’ beropini :bahwa ayat ini yaitu nasikh bagi ayat al-Qur’an surat al-Baqarah:240 yang membuktikan iddah wafat Selama setahun penuh yang kemudian dimansukh dengan empat bulan sepuluh hari.
Sebagian berpendapat:tidak ada satupun ayat-ayat al-Qur’an yang mansukh(terhapus).maka ayat tersebut spesialuntuk sebagai pengurangan dari setahun,dan yang demikian ini bukanlah nasikh-mansukh namanya tetapi suatu keentengan .
Al-Qurtubi berkata :pendapat kedua ini keliru sekali ,dan dia beropini bahwa iddah empat bulan sepuluh hari yaitu penghapus bagi iddah setahun.
2. Iddah perempuan hamil yang ditnggal mati suaminya.
Menurut jumhur iddah nya hingga melahirkan,karena berpegang pada firman Allah swt. surat ath-Thalaq ayat:4,yang membuktikan wacana batas iddah orang hamil itu hingga melahirkan .dan ayat ini sekaligus mentakhsish keumuman surat al-Baqarahayat 234.
Menurut Ali ibnu abbas r.a ada dua masa iddah orang yang hamil yakni kalau hamil bau tanah dan melahirkan anak sebelum habis masa 4 bulan 10 hari,maka iddahnya 4 bulan 10 hari.tapi kalau hamil muda dan masa 4 bulan 10hari sudah lewat dan dia belum melahirkan maka masa iddahnya hingga dia melahirkan .dengan kata lain dia mengamalkan dia mengamalkan kedua ayat tadi dan dia beropini bahwa dalam hal ini ijma’(kompromi)itu lebih tepat dari pada menentukan salah satu.
Dalam hal ini al-Qurtubi menyampaikan ini yaitu suatu pandangan yang jitu seandainya tidak ada hadis Sabiah al-Aslamiah.dan itulah yang benar
Alasan Jumhur
-. Penegasan surat ath-Thalaq ayat 4 diatas
-. Hadis Sabi’ah Al-Islamiah yang diriwayatkan oleh Bukhari ,Muslim,nasai dan Abu daud.yang membuktikan bahwa Sabiah sudah halal berkeluarga setelah melahirkan.
Ibnu abdil kafetaria berkata : diriwayatkan bahwa ibnu abbas sudahpendapatnya itu setelah hadis itu dihadapkan kepadanya.
Kata al-Qurtubi:hadis tersebut membuktikan bahwaayat 4 surat ath-Talaq itu berlku umum untuk tiruana perempuan yang dithalaq,termasuk Karen ditinggal mati suminya.
3. Apa yang dimaksud dengan berkabung dan berapa usang masa berkabung perempuan atas suaminya.
Syariat islam mewajibkan perempuan yang ditinggal mati suaminya selama masa iddah(4 bulan 10 hari) dan untuk keluarga jenazah diperkenankan(bukan wajib) berkabung selama tiga hari,lebih dari itu hukumnya haram.
Demikianlah keterangan dari hadis yang diriwayatkan oleh Zainab binti ummu salamah.
“Berkabung”ialah:tidak berhias,tidak menggunakan wangi-wangian,tidak bercelak,tidak menampakkan diri untuk dsipinang orang yang berlaku bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya,sebagai penghormatan pada suami dan rasa berduka cita atas meninggalnya suami.
4. Untuk apa iddah itu. ?
Para ulama menganalisa beberapa tujuan iddah yaitu sebagai diberikut:
a) Untuk mengetahui bara’atur rahim,sehingga tidak terjadi percampuran nasab antara satu dengan lainnya.
b) Sebagai suatu ibadah dalam rangka melakukan perintah Allah terhadap muslimah-muslimah
c) Menunjukkan rasa murung hati atas maut seorang suami sebagai tanda atas kelebihan dan kebaikan suami.
d) Memdiberi peluang suami-istri yang bercerai untuk mengembalikan hidup baru,dengan jalan ruju’.
e) sebagaipujian atas kebemasukan duduk kasus pernikahan.
D. Hikmah Tasyri’
Allah mewajibkan iddah bagi prempuan muslimah demi melindungi kehormatan keluarga serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab.
Memperbaiki kebiasaan orang-orang jahiliah dalamdalam masa berkabung dan mengakibatkan berkabung sebagai lambing kemembersihkanan bukan kekotoran dan yang aslinya selama satu tahun menjad 4 bulan 10 hari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tafsir Ayat :
1. Ungkapan yang dipakai untuk maut seseorang ialah “tuwuffia”yang artinya diwafatkan
2. Kata”zauj”terpaki untuk laki-laki dan wanita(suami istri) sedang arti asalnya yaitu bilangan double
3. Hadis yang membuktikan wacana iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya yaitu empat bulan serpuluh hari.
4. Hikmah dibatasinya iddah istri yaitu supaya diketahui”baraatur rahim
Kandungan Hukum
1. ayat ini yaitu nasikh bagi ayat al-Qur’an surat al-Baqarah:240.
2. iddah perempuan hamil yang di tinggal suaminya yaitu hingga ia melahirkan
3. Berkabung”ialah:tidak berhias,tidak menggunakan wangi-wangian,tidak bercelak,tidak menampakkan diri untuk dsipinang orang yang berlaku bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya
4. tujuan iddah antara lain mengethui bara’atur rahim, taabud kepada Allah, rasa berkabung, peluang untuk rujuk kembal penghormatan tali perkawinan.
Hikmah Tasyri’
yaitu demi menjaga kehormatan keluarga serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab.
B. Saran
melaluiataubersamaini selesainya makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada tiruana pihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu masukan dan Koreksi yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali As Shobini Muhammad, 2001. Tafsir Ayatul Ahkam. Jakarta : Darul Khutub.
0 Komentar untuk "Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 234"