Oleh : Wiwik & Zimah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam sebuah tubuh menyerupai bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di diberikan oleh pihak pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di diberikan nasabah guna untuk memmenolong nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu tertentu dengan janji atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah.
Disini kami selaku pemakalah ingin mengupas sedikit duduk perkara definisi pembiayaan itu sendiri dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian dari pembiayaan atau kredit ?
- Tujuan dari pembiayaan ?
- Fungsi-fungsi pembiayaan ?
- Prinsip Pembiayaan ?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian pembiayaan.
- Untuk mengetahui tujuan pembiayaan.
- Untuk mengetahui fungsi-fungsi pembiayaan.
- Untuk mengetahui prinsip pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan digunakan untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh forum pembiayaan menyerupai bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio membuktikan bahwa pembiayaan ialah salah satu kiprah pokok bank yaitu pemdiberian akomodasi dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang ialah deficit unit.
Sedangkan berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan menyatakan
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau janji antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
- Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu untuk meningkatkan peluang kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus sanggup dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang peluang kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
- Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan spesialuntuk untuk mencari laba dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk membuat lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memdiberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Memmenolong kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional alasannya yaitu tidak bisa memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh bank konvensional.
- Memmenolong masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan memmenolong melalui pendanaan untuk perjuangan yang dilakukan.
- Prinsip Pembiayaan
Dalam melaksanakan evaluasi ajakan pembiayaan bank syariah bab marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip evaluasi dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
- Character
Yaitu evaluasi terhadap huruf atau kepribadian calon akseptor pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa akseptor pembiayaan sanggup memenuhi kewajibannya.
- Capacity
Yaitu evaluasi secara subyektif wacana kemampuan akseptor pembiayaan untuk melaksanakan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi akseptor pembiayaan di masa kemudian yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas masukana usaspesialuntuk menyerupai toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
- Capital
Yaitu evaluasi terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon akseptor pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penitikberatan pada komposisi modalnya.
- Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon akseptor pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jikalau suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan sanggup digunakan sebagai pengganti dari kewajiban.
- Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis perjuangan yang dilakukan oleh calon akseptor pembiayaan. Hal tersebut alasannya yaitu kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya perjuangan calon akseptor pembiayaan.
- Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa perjuangan yang akan dibiayaai benar-benar perjuangan yang tidak melanggar syariah sesuai dengan pedoman DSN “Pengelola dihentikan menyalahi aturan syariah Islam dalam tindakannya yang berafiliasi dengan mudharabah.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan atau kredit yaitu Dalam arti sempit, pembiayaan digunakan untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh forum pembiayaan menyerupai bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
2. Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu untuk meningkatkan peluang kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus sanggup dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang peluang kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
3. Fungsi Pembiayaan diantaranya:
a. Memdiberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Memmenolong kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional alasannya yaitu tidak bisa memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh bank konvensional.
- Memmenolong masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan memmenolong melalui pendanaan untuk perjuangan yang dilakukan.
- Prinsip Pembiayaan
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition
f. Syariah
B. Saran
Tak lepas sekiranya sebagai insan insan yang juga memiliki belum sempurnanya, untk itu masukan yang membangun kami harapkan dari pembaca semoga dikemudian hari menjadi pembenahan bagi kami untuk lebih baik lagi.
0 Komentar untuk "Pengertian Kredit Dan Pembiayaan"