BAB I
PENDAHULUANA
A. Latar Belakang
akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. diberita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di mediatelevisi ialah figure atau artis-artis terkenal. gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam forum perkawinan ialah dalam rangka melaksanakan perintah allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap seruan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:“dan di antara tanda-tandanya bahwa ia membuat jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya engkau bersenang-senang kepadanya, dan ia mengadakan sesama engkau kasih saying dan rahmat. sebetulnya yang demikian itu terdapat gejala bagi orang yang berfikir”. berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam islam ialah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.bisa jadi, karena mereka sudah tidak sanggup mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddahwa-rahmah, tapi jikalau hal tersebut tidak terealisasi maka salah satu pihak sanggup memakai haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan somasi cerai, padahal dalam islam, cerai memang dihalalkan allah, namun sangatdibenci olehnya (“sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci allah ialah talak”, hadits riwayat bubuk daud dan ibn majah).
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini semoga pembahasan lebih terserius ada beberapa rumusan persoalan di antaranya:
1. apa Pengertian Fasakh?
2. apa aturan fasak ?
3. apa syarat-syarat fasak ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Arti fasakh berdasarkan bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti menetapkan pernikahan, perkara ini spesialuntuk diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut pendapat yang lain fasakh ialah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah janji berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah janji yang menjadikan pihak lain tidak sanggup mencicipi arti dan hakikat sebuah perkawinan.
B. Hukum fasakh
Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesusahan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesusahan mempersembahkan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan karena suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
suami susah mempersembahkan daerah tinggal atau tidak bisa membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, karena barang yang di pertukarkan sudah rusak dan barang yang dibentuk menukar sudah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jikalau istri sudah beranjak dewasa(baligh) karena persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi berdasarkan beberapa ulama’.Tapi jikalau istri sudah mendapatkan sebagian mahar, majka istri dihentikan memfasakh.
Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memdiberi nafkah sanggup dibuktikan jikalau tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga dihentikan memfasakh nikah karena suami yang kaya atau cukup tidak mau mempersembahkan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar diberitanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar diberitanya terputus dan suami tidak memiliki harta yang ada di daerah maka istri boleh memfasakh nikah berdasarkan madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan berdasarkan pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jikalau tidak menerima nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh ialah jikalau terdapat madzarat terhadap istri.
Fasakh karena suami tidak bisa memdiberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum diputuskan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami kini dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri sanggup memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.
tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa diputuskan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri sanggup mempersembahkan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
C. Perkara Yang Menyebabkan Faskh
seperti yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan yang menimpa istri menyerupai nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga beropini bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menerangkan kerelaannya maka ia tidak memiliki hak lagi untuk memintanya fasakh dengan alasan a’ib itu bagaimanapun.
ada 8 (delapan) malu atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam pria yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impotent. Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yangmenghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh dagingdalam kemaluan, atau terlaluy lembap yang menjadikan hilangnya kenikmatan persetubuhan.
Ketika suami pergi tidak diketahui di mana keberadaanya, istri dihentikan di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi berdasarkan maliki di tangguhkan hingga 4 tahun setelah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama beropini hakim boleh memasakhkan setelah di diberi masa tenggang yangdipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan susah
D. Syarat-Syarat Fasakh
- istri selalu timggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
- istri tidak melaksanakan nusyus.
- istri sudah bersumpah terkena dua hal diatas.
- istri bersumpah bahwa suaminya tidak memiliki harta di daerah dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
- istri menetapkan kemelaratan suami membayar semacam nafkah (menurut Al-Muktamad), atau udzur baginya menghasilkan nafkah (menurut Al-Mukhtar).
BABIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas sanggup di ambil beberapa kesimpulan diantaranya fasakh ialah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga memiliki hak yang sama, yaitu sanggup melaksanakan somasi cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada ketika itu.
DAFTAR PUSTAKA
Nihayatuz zain hal.338
Sa’id Abdul Aziz Al-Jandul, Wanita Diantara Fitrah, Hak Dan Kewajiban, Pustaka Dariul Haq,Jakarta: 2003
Rahmat Hakim Hokum Perkawinan Isalm, Pustaka Setia, Bandung: 2000
Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta: 2006
Jaih Mubarok, Modifikasi Hokum Islam, Rajpertamai Pers, Jakarta:2002
Sayyid sabiq Shahih Fiqhis SunnahTaudhihul Ahkam, juz 5
Hasby Ash-Sidiqi, Hukum-Hukum Fiqih Islam, Bulan Bintang, Jakarta: 1991
0 Komentar untuk "Pengertian Fasakh"