BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak memiliki korelasi yang mengikat dengan perkawinan. KHI mengatur peminangan itu dalam pasal 1, 11, 12, dan 13. keseluruhan pasal yang mengatur peminangan ini keseluruhannya berasal dari fqh madzhab, terutama madzhab Syafi’ie. Namun hal-hal yang dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh tentang peminangan mirip aturan perkawinan yang di lakukan setelah berlangsungnya peminangan yang tidak berdasarkan ketentuan, tidak diatur dalam KHI.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang hal-hal yang berafiliasi dengan pinangan atau dalam bahasa lain (baca: Arab) ialah khitbah (merujuk pada KHI 1991 Pasal 12, tentang aturan pinangan). Selain itu, permasalahan khitbah ini - sering - dianggap sepele oleh masyarakat Indonesia tanpa mengacu kepada hukum-hukum Islam yang ada. Oleh lantaran itu, dalam makalah ini diulas beberapa hal yang berafiliasi dengan khitbah, mohon maaf atas segala belum sempurnanya.
B. Rumusan Masalah
1. Ada berapa syarat-syarat khitbah ?
2. Apa yang di maksud dari aturan pinangan ?
3. Bagaimana aturan melihat perempuan yang di pinang ?
4. Apa akhir dari aturan pinangan ?
C. Tujuan Penelitihan
1. Agar kita mengetahui secara detail tentang makna dari khitbah
2. Untuk mengetahui bagaimana cara berkhitbah yang benar
3. Agar kita mengetahui apa saja yang menjadi syarat dan hukumnya khitbah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, ialah pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah berdasarkan bahasa, akhlak dan syara, bukanlah perkawinan. Ia spesialuntuk ialah mukaddimah (penlampauan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah ialah proses meminta persetujuan pihak perempuan untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau undangan laki-laki terhadap perempuan untuk dijadikan bakal/calon istri.
Seluruh kitab/engkaus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/berkeluarga), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah berkeluarga; dan syari'at pun membedakan secara terperinci antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan impian untuk berkeluarga dengan perempuan tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) ialah aqad yang mengikat dan perjanjian yang berpengaruh yang memiliki batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat ketika ini spesialuntuklah ialah budaya atau tradisi saja yang pada dasarnya ialah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual mirip tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu ialah tanda niscaya menuju pernikahan, hingga mereka menduga dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, ialah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun perempuan harus tetap menjaga batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi ketika untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Kaprikornus shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan ketika keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan banyak sekali upacara, hal itu tak lebih spesialuntuk untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan sanggup mempersembahkan hak apa-apa kepada si peminang melainkan spesialuntuk sanggup menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا
Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak boleh salah seorang diantara engkau meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih)
Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa perempuan yang sudah dipinang atau dilamar tetap ialah orang gila (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si perempuan diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan ijab kabul yang benar berdasarkan syara', dan rukun asasi dalam kesepakatan ini ialah ijab dan kabul. Selama ijab kabul - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik berdasarkan adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang gila bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan.
B. Hukum Peminangan (Khitbah)
Memang terdapat dalam Alqur’an dan banyak hadis Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditemukan secara terperinci dan terarah adanya perintah atau larangan melaksanakan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Alqur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh lantaran itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya.
Mayoritas ulama' menyampaikan bahwa tunangan hukumnya mubah, alasannya tunangan menyerupai janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah pertama menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama' cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan ijab kabul ialah kesepakatan luar biasa bukan mirip akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode pembiasaan kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.
C. Syarat-Syarat Khitbah
Membicarakan syarat pinangan tidak sanggup di pisahkan dari pembicaraan tentang halangannya. Karena itu di sini dibicarakan dalam satu subpokok bahasan, semoga di perole citra yang jelas. Pertunangan diperbolehkan oleh agama apabila terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :
a) Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai, yaitu tidak ada korelasi keluarga (mahram), tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, alasannya tunangan ialah langkah pertama dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan kesepakatan perkawinan.
b) Tidak berstatus tunangan orang lain, mirip dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam An-Nasai menyampaikan :" Tidak boleh bagi seorang lelaki melamar tunangan orang lain sehingga ia berkeluargainya atau meninggalkannya "Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini kalau tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi ialah pendapat secara umum dikuasai ulama' (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah), namun sebagian ulama' lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawabanan yang terperinci dari mempelai wanita.
Adapun cara memberikan ucapan peminangan terdapat dua cara :
a) Menggunakan ucapan yang terperinci dan terus terang dalam arti pribadi dipahami atau mustahil dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan mirip ucapan : “aku berkeinginan untuk berkeluargaimu”.
b) Menggunakan ucapan yang kurang terperinci dan tidak terus terang (kinayah) yang berarti ucapan itu sanggup mengandung arti bukan untuk peminangan, mirip ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu”.
Perempuan yang belum berkeluarga atau sudah berkeluarga dan sudah habis masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu beliau sudah boleh dinikahi; baik dengan memakai bahasa terus terang mirip : “Bila engkau dicerai suamimu saya akan berkeluargai engkau” atau dengan bahasa sindiran, mirip : “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu”.
Perempuan yang sudah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang kolam dengan bahasa terus terang atau bahasa sindiran. Alasannya, ialah bahwa perempuan dalam iddah talak raj’i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Sedangkan perempuan yang sedang menjalani iddah lantaran maut suaminya, tidak boleh dipinang dengan memakai bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran
Perempuan yang sedang menjalani iddah dari talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun sanggup dilakukan dengan cara sindiran, sebagaimana yang berlaku pada perempuan yang maut suami. Kebolehan ini lantaran perempuan tersebut sudah putus hubungannya dengan bekas suaminya.
D. Melihat Wanita Yang Dipinang
Waktu berlangsungnya peminangan, laki-laki yang melaksanakan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya. Meskipun berdasarkan asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada seorang perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan kepada hadis Nabi saw dari jabir:
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
Dari Mu’adz bin Jabir, Rosulullah saw bersabda: “……Bila seseorang diantara engkau meminang perempuan dan ia bisa melihatnya yang akan mendorong untuk berkeluarganya, maka lakukanlah…….”
Banyak hadis Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik memakai kalimat suruhan, maupun dengan memakai ungkapan “tidak mengapa”. Namun tidak ditemukan secara pribadi ulama’ mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulama’ Dzahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban. Ulama’ jumhur menetapkan hukumnya ialah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hokum wajib.
Batas yang boleh dilihat
Meskipun hadis Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas-batas yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Alasan disamakan dengan muka dan telapak tangan saja, lantaran dengan melihat muka sanggup diketahui kecantikannya dan dengan melihat telapak tangannya sanggup diketahui kerindangan tangannya.
Ulama’ lain mirip Al awza’iy beropini boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Dzahiri beropini boleh melihat tiruana badan, lantaran hadis Nabi yang membolehkan melihat waktu meminang itu tidak sebut batas-batasnya. Hal tersebut mengandung arti “boleh” melihat potongan manapun tubuh seorang perempuan. Walaupun yang demikian ialah aurat. Namun sudah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.
Adapun untuk melihat kepada perempuan itu ialah ketika menjelang menyapaikan pinangan bukan sesudahnya, lantaran bila ia tidak suka setelah melihat ia akan sanggup meninggalkannya tanpa menyakitinya.
E. Menikahi Wanita Tunangan rang Lain
Di atas tertera bahwa melamar perempuan tunangan orang lain tidak boleh oleh agama, hal itu demi untuk menjaga hak si lelaki pelamar pertama dan juga upaya menghindari timbulnya sengketa umat manusia. Akan tetapi sering terjadi pula seorang lelaki yang nekat melangsungkan kesepakatan pernikahan dengan perempuan tunangan orang lain, alasannya kondisinya yang berpengaruh atau lantaran faktor lain yang mendukung.
Keadaan keadaan perempuan yang dipinang sanggup dibagi dalam tiga hal :
a) Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan menyetujui pinangan itu secara terperinci memdiberi izin kepada walinya untuk mendapatkan pinangan itu.
b) Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan ucapan atau dengan tindakan atau isyarat.
c) Perempuan itu tidak mempersembahkan jawabanan yang jelas, namun ada instruksi beliau menyenangi peminangan itu.
Perempuan dalam keadaan yang pertama tersebut tidak boleh dipinang oleh seseorang. Sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang lantaran pinangan pertama terperinci ditolak. Adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga berdasarkan sebagian ulama’ diantaranya Ahmad bin Hanbal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya dengan perempuan dalam keadaan pertama. Namun, sebagian ulama’ beropini bahwa tidak haram meminang perempuan yang tidak secara terperinci mendapatkan pinangan pertama.
Tentang aturan pernikahan yang sudah (terlanjur) dilaksanakan (melangsungkan kesepakatan pernikahan dengan perempuan tunangan orang lain – dalam perbedaan pendapat ulama’-). Menurut Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy Syafi’ie serta Imam Abu Hanifah pernikahan tersebut ialah sah dan tidak sanggup dibatalkan. Menurut ulama’ Dzahiry pernikahan tersebut tidak sah dengan arti harus dibatalkan. Sedangkan pendapat ketiga dikalangan Malikiyah berpendapat, bila sudah berlangsung korelasi kelabuin dalam pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan sedangkan bila belum terjadi korelasi kelabuin dalam pernikahannya maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.
F. Pembatalan Tali Pertunangan
Memang sering kali tali pertunangan putus di tengah jalan tanpa membuahkan hasil hingga ke jenjang perkawinan, mungkin alasannya terlalu usang menunggu, kondisi yang kurang mendukung atau lantaran kemelut tornado yang mengguncang eratnya tali pertunangan hingga pudar.
Ulama' berpendapat, boleh saja membatalkan tali pertunangan, namun itu ialah makruh, alasannya pertunangan menyerupai ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia, sedangkan penghapusan pertunangan ini ialah sebuah pengkhianatan ikatan janji setia.Belum juga efek dari penghapusan tali pertunangan ini, sudah tidak gila lagi, tunangan yang batal ialah ajang percorengan muka, kebahagiaan yang indah, kenangan manis dan canda ria pun ikut hangus terbakar, kemelut mengguncang. Lalu bagaimana perilaku ulama' menanggapi problem ini?
Meskipun Islam mengajarkan bahwa memenuhi janji ialah suatu kewajiban, dalam problem janji akan berkeluarga ini kadang kala terjadi hal-hal yang sanggup menjadi alasan yang sah berdasarkan Islam untuk menetapkan korelasi petunangan. Misalnya, diketahui adanya cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa waktu setelah pertunangan, yang dirasakan akan mengganggu tercapainya tujuan itu tidak dipandang melanggar kewajiban termasuk hak khiyar.
Berbeda halnya pemutusan pertunangan tanpa alasan yang sah berdasarkan pedoman Islam. Misalnya, lantaran ingin mendapatkan yang lebih baik dari segi keduniaan. Ditinjau dari segi nilai moral Islam, pemutusan pertunangan mirip itu sama sekali tidak sanggup dibenarkan.
Masalah yang sering muncul ialah pada masa peminangan, pihak laki-laki mempersembahkan hadiah-hadiah pertunangan atau – mungkin – mahar sudah dibayarkan kepada pihak perempuan sebelum ijab kabul dilaksanakan, bagaimana nasib hadiah-hadiah atau mahar tersebut apabila kesudahannya pertunangan terputus? Apakah dikembalikan pada pihak laki-laki atau tetap menjadi hak sepenuhnya calon istri yang urung tersebut? Mahar yang dibayarkan sebelum ijab kabul (dalam masa tunangan) menjadi hak laki-laki, kecuali apabila direlakan, alasannya kewajiban suami membayar maskawin ialah setelah terjadi ikatan pernikahan.
Sedangkan terkena hadiah-hadiah pertunangan, mirip tanda pengokoh (peningset atau pikukuh di jawa) para ulama’ tidak sama pendapat :
a. Sebagian ulama' (Syafi’iyah) menyampaikan bahwa kedua belah pihak boleh menuntut kembali atas pemdiberiannya, baik penghapusan tunangan tersebut bersumber dari pihak mempelai laki-laki maupun dari mempelai wanita, dan kalau barang pemdiberian tersebut sudah rusak atau bermetamorfosis barang lain maka wajib mengembalikan qimahnya.
b. Madzhab Hanafiah menyampaikan kalau hadiah itu masih utuh dan tidak ada perubahan, maka kedua belah pihak boleh menuntutnya kembali, namun bila terjadi perubahan atau rusak, maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut kembali atas pemdiberiannya itu.
c. Berbeda lagi dengan pendapat Malikiah, menurutnya pihak yang menghendaki penghapusan tali tunangan tidak berhak apa-apa atas pemdiberiannya, dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh ataupun sudah rusak, atau bermetamorfosis barang lain. Penyimpangan dari ketentuan tersebut spesialuntuk dibanarkan apabila ada syarat lain antara keduabelah pihak, atau apabila ‘urf (adat kebiasaan) kawasan piha-pihak bersangkutan menyampaikan lain.
G. Akibat Hukum Pinangan
Pada prinsipnya apabila peminangan sudah di lakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Kompilasi menegaskan :
1. pinangan belum menimbulkan akhir aturan dan para pihak bebas menetapkan korelasi peminangan.
2. Kebebasan menetapkan korelasi pinangan di lakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saaling menghargai.
Peminangan itu ialah suatu perjuangan yang dilakukan menlampaui pernikahan. Namun peminangan itu bukan suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. Laki-laki yang meminang atau pihak yang dipinang dalam masa menjelang pernikahan sanggup saja membatalkan pinangan tersebut, meskipun doloenya ia menerima. Meskipun demikian, pemutusan peminangan tersebut sebaiknya dilakukan secara baik dan tidak menyakiti pihak manapun. Pemdiberian yang dilakukan dalam program pinangan tersebut tidak memiliki kaitan apapun dengan mahar yang didiberikan kemudian dalam pernikahan. melaluiataubersamaini demikian, pemdiberian tersebut sanggup diambil kembali bila peminangan itu tidak berlanjut dengan pernikahan.
Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang selama masa antara peminangan dan perkawinan ialah sebagaimana korelasi laki-laki dan perempuan gila (ajnabi dan ajnabiyah). Oleh lantaran itu, belum berlaku hak dan kewajiban (suami-istri) diantara keduanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam pasal 13 sendiri dibahas tentang akhir aturan suatu peminangan. “hukum” yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 ialah aturan atau korelasi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang ialah “orang asing” dan tidak menimbulkan akhir aturan yang mengikat. Namun, di dalamnya terdapat aturan sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 (peraturan pinangan) ayat 3 yaitu tidak boleh meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Disisis lain, dalam pasal 12 poin 1 yang berbunyi “peminangan sanggup dilakukan terhadap seorang yang masih perawan atau terhadap janda yang sudah habis masa iddahnya.” Dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya namun masih dalam masa iddah, boleh dilamar namun harus dengan cara kinayah (sindiran) tidak boleh memakai cara yang shorih (jelas). Begitu juga dengan seorang perempuan yang menjalani masa iddah dari talaq ba’in dalam bentuk fasakh atau talaq tiga boleh dipinang namun dengan cara sindiran.
Begitulah tunangan yang membudaya ketika ini, ada yang membuahkan hasil positif sebagi langkah pertama membina rumah tangga, dan juga banyak yang kandas di tengah jalan, mungkin lantaran belum ada kesiapan atau alasannya beberapa pertimbangan yang wajib dibentuk pola malah dilupakan.
melaluiataubersamaini demikian cenderung perlu adanya tali pertunangan sebagai langkah pertama menuju perkawinan, namun harus memperhatikan hal-hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya sebagai diberikut:
1) Punya rencana kapan penikahan akan diadakan, tidakboleh hingga jarak antara tunangan dan perkawinan terlalu lama.
2) Sudah yakin siap mengikatkan diri pada satu orang.
3) Menikah dengan motivasi yang positif.
4) Kesiapan kedua belah pihak menhadapi limpahan tanggung jawaban.
5) Status pendidikan dan penghasilan pasangan.
Sekian, semoga goresan pena ini bermanfaa dan bisa dibentuk materi pola dan pertimbangan bagi mereka yang akan menjalin rumah tangga senang dan semoga Allah SWT. Selalu mempersembahkan yang terbaik bagi kita tiruana Amin. Wallahu a'lamu bisshowab.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ahmad Rofiq, M.A. Hukum islam di indonesia cetakan pertama PT rajpertamai pers.
Sabiq, Sayid. (1980). Fiqih Sunnah, Alih Bahasa: Muhammad Thalib. Cetakan Pertama. PT Al Ma’arif. Bandung
Undang-undang perkawinan Indonesia 2007 (Kompilasi Hukum Islam). Cetakan I, WIPRESS
Azhar Basyir, Ahmad. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Cet. Ke-9. UII Press. Yogyakarta
0 Komentar untuk "Khitbah (Lamaran Dalah Aturan Islam)"