BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukuman atau sangsi yang diatur oleh hokum pidana yang mana membedakan hokum pidana dengan hokum yang lain. Hukuman dalam hokum pidana ditujukan dalam rangka memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur.
Sedangkan yang dijadikan dasar diadakannya sanksi dalam hokum pidana menyebabkan teori yang diantaranya ialah teori imbalan,maksud atau tujuan serta gabungan, yang mana ketiga teori tersebut masih menjadi perdebatan para pakar hokum.
Berdasarkan teori maksud atau tujuan sanksi dijatuhkan ialah untuk memperbaiki ketidak puasan masyarakat sebagai akhir kejahatan itu. Selaibn itu terdapat pula wacana teori adonan yang pada dasar nya bertujuan untuk mempertahankan tata tertib hokum dalam masyarakat dan memperbaiki langsung si penjahat.
Dari tiruana teori yang sudah ada demi timbulnya tata tertib hokum diharapkan telaah teori wacana bagaimana tujuan pemidanaan dan sanksi sanggup seimbang.
Dari teori diatas sanggup dibahas lebih lanjut terkena bagaimana hokum pidana tersebut sanggup brsifat fleksibel dalam artian sanggup dientengkan, diberatkan bahkan dihapuskan yang tentunya tetap diberlakukan adanya syarat yang menjadi jaminan kepastian hokum.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan ganjal an menghapuskan pengenaan pidana?
2. Bagaimanakah wacana adanya ganjal an peentengan pengenaan pidana ?
3. Kapankah ganjal an pemberatan pengenaan pidana dilaksanakan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alasan Penghapusan Pengenaan Pidana
Dalam teori hokum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap ialah perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana sebab tidak ada kesalahan.
c. Alasan menghapus penuntutan
yang dimaksudkan disini bukan ada ganjal an pembenar atau pemaaf. Kaprikornus tidak ada pikiran terkena sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melaksanakan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan.
B. Alasan Peentengan Pengenaan Pidana
sepertiyang diatur dalam undang-undan kitab kitab undang-undang hukum pidana , pengurangan sanksi sanggup didasarkan pada beberapa hal diantaranya:
1. Pasal 47 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana
Yaitu ketika si pelaku kejahatan ialah belum nberumur remaja sdalanm pandangan hokum (16 tahun). Kaprikornus ketika sipelaku kejahatan tersebut belum sanggup dianggap dewasa. Maka sanksi pidananya dikurangi sepertiga, sebagaimana contohnya adalah
Andi berumur 13 tahun, ia mencuri dengan melaksanakan kekerasan terlebih lampau, seharusnya andi dipidana 9 tahun penjara, tetapi dikarenakan umurnya yang masih dibawah umur pidana, maka ia spesialuntuk dipidana dengan 6 tahun penjara.
2. Pasal 53 ayat 2 KUHP
Yaitu ketika sipelaku kejahatan spesialuntuk menurut hal percobaan, jadi ketika sipelaku kejahatan sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan percobaan, maka hokuman pidananya juga dikurangi sepertiga.
sepertiyang contoh, andi berencana mencuri, tetapi sebelum ia melaksanakan tindak kejahatannya tersebut, ia lebih lampau tertangkap berair dan tertangkap oleh pihak yang berwenang. Dalam pasal 365 seharusnya andi dipidana 9 tahun. Dikarenakan ia gres dalam hal percobaan, maka ia dipidana 6 tahun.
3. Pasal 57 ayat 1 KUHP
Yaitu ketika sipelaku kejahatan spesialuntuk bertindak sebagai pemmenolong dalam melaksanakan kejahatan, maka sanksi tersebut juga dikurangi sepertiga.
sepertiyang contoh, andi berenncana nuntuk memerangi Indonesia dengan cara mengadakan hunbungan dengan negara lain yang sama-sama membenci Indonesia. Namun sebab andi ialah orang biasa yang tidak bisa berperang tetapi ia menjanjikan untuk memmenolong menyiapkan peta tempat-tempat yang setrategis dalam rangka melancarkan gerakan, maka seharusnya andi dieksekusi selama 15 tahun, tapi sebab setatus andi spesialuntuk sebagai pemmenolong, maka andi dieksekusi selama 10 tahun.
C. Alasan Penambahan Pemidanaan Hukuman
1. Pasal 65dan 66
Yaitu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bangun sendiri. Dalam hal ini ditambah sepertiga. Seperti contoh:
Andi mempersembahkan sumpah tiruan dalam kasus pidana daan merugikan terdakwa atau tersangka, maka ia dieksekusi 9 tahun dan ketika itu pula andi mencuri diruang sidang, maka hokumannya ditambah sepertiga dari sanksi pokok yang lebih dari sanksi terbaik.
2. Pasal 486, 478 dan 488 KUHP
Yaitu terkena pengulangan terjadinya kejahatan kalau yang bersalah ketika melaksanakan kejahatan belum lewat 5 tahun semenjak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan padanya, maka sanksi sanggup ditaambah sepertiga.
3. Pasal 52 KUHP
Bilamana seorang pejabat sebab melaksanakan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melaksanakan perbuatan pidana menggunakan kekuasan, peluang atau masukana yang didiberikan padanya sebab jabatannya, pidananya sanggup ditambah sepertiga.
4. Pasal 52a KUHP
Bilamana pada waktu melaksanakan kejahatan dipakai bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut sanggup ditambah sepertiga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Alasan pembatalan pengenaan pidana
Dalam teori hokum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a. alasan pembenar
b. alasan pemaaf
c. alasan menghapus penuntutan
2. Alasan peentengan pengenaan pidana
sepertiyang diatur dalam undang-undan kitab kitab undang-undang hukum pidana , pengurangan sanksi sanggup didasarkan pada beberapa hal diantaranya:
a. Pasal 47 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana
b. Pasal 53 ayat 2 KUHP
c. Pasal 57 ayat 1 KUHP
3. Alasan Penambahan Pemidanaan Hukuman
a. pasal 65dan 66
b. pasal 486, 478 dan 488 KUHP
c. pasal 52 KUHP
d. pasal 52a KUHP
B. Kritik Dan Saran
Alhamdulillah makalah kami sudah terselesaikan, kami faham makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sebab itu kami sebagai makalah mohon untuk didiberikan masukan demi perbaikan makalah lami yang akan hadir. Semoga makalah ini bisa bermanfaa amin……..
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, ilhami,2004, Sistem Hukum Indonesia, Jatinangor : PT. Raja Grafindo
__________2010, Kitab Undang-Undang Hokum Pidana, Bandung: Citra Umbara
Moeljatno. 1980. Azas-Azas Hokum Pidana. UGM, UNAIR, DAN UII
0 Komentar untuk "Alasan Menghapuskan, Memberatkan Dan Meringankan Pengenaan Pidana"