BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
melaluiataubersamaini dicetusnya proklamasi Indonesia,maka terbentuklah Negara yang berjulukan Republik Indonesia.segera sehabis disusun Undang-Undang Dasar 1945, di dalam pasal pembukaannya terdapat pancasila sebagai landasan Idiel Negara dan filsafat serta ideology bangsa.
Atas dasar pancasila inilah,dicipatakan adanya toleransi Agama dalam Negara yang gres dibuat ini hal ini berarti bahwa pancasila mempersembahkan ruang untuk adanya toleransi Agama,dan terbukti dengan dicantumkannya sila pertama daari pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa (the divine umnipotence) dengan berbuat demikian,maka agama-agama ialah belahan terpenting dalam kehidupan bangsa Indonesia dan ini pula salah satu alasannya mendorong terbentuknya sila ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama.ini terkait terutama sekali dengan sila pertama,namun perlu disadari bahwa sila pertama haruslah ditafsirkan dalam relasi organic dengan sila-sila lain sebagai satu kesatuan yang tidak sanggup dilepas pisahkan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang mengatur aspek kehidupan beragama dalam Negara?
2. Pasal berapa yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui aspek yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara.
2. Dapat mengetahui pasal yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kehidupan Beragama Dalam Negara
Aspek kehidupan masyarakat diatur oleh sebuah peraturan yang diterapkan oleh petinggi dari masyarakat tersebut baik oleh negara tempat masyarakat tersebut berada maupun oleh petinggi adatnya. Aspek – aspek yang diatur oleh negara contohnya yaitu aspek kehidupan ekonomi sosial dan kebudayaan,misalnya di Indonesia mengatur demikian. Adapun hal lain yang diatur oleh Negara kita yaitu terkena kehidupan beragama. Dalam hal ini diatur di dalam konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang berbunyi:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain diatur di dalam konstitusi yang tertuang pada pasal 29 tersebut,pemerintah juga mengukuhkan pengaturan terkena pengaturan ihwal kehidupan beragama pada UU 1/PNPS/1965 penodaan agama Pada undang – undang tersebut spesialuntuk mengambarkan bahwa setiap keagamaan yang menyimpang akan ditindak dan digolongkan pada kasus pidana. Pada pasal 1, "Setiap orang dihentikan dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan pertolongan umum untuk melaksanakan penafsiran ihwal suatu agama yang dianut di Indonesia atau melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang ibarat kegiatan-kegiatan agama itu. " melaksanakan penafsiran tersebut pada pasal diatas mengandung makna yang ganda dan rancu. Penafsiran suatu agama yang dianut oleh seseorang memang dapattidak sama – beda dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 45 mempersembahkan kebebasan kepada rakyat untuk menganut kepercayaan yang sesuai dengan keyakinannya. Bukankah ini saling berperihalan?
Dari pembukaan singkat diatas sanggup disimpulkan bahwa keterlibatan Negara pada kehidupan beragama cukup besar. Negara menjamin kebebasan memeluk agama di dalam konstitusi tetapi membatasi kepercayaan masyarakat pada uu penodaan agama. Di dalam uu ini terdapat unsure yang mempunyai muatan bahwa seseorang dihentikan melaksanakan acara peribadatan yang menyimpang dari agama yang bersangkutan.
Disini terlihat bahwa ada pembatasan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat lantaran masyarakat dibatasi harus melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama yang ditentukan. Misalnya pada agama X mengharus melaksanakan proses ibadah berupa Y ,tetapi orang tersebut melaksanakan peribadatan berupa Z maka Negara turut ikut campur dan bahkan memvonis bersalah pada orang tersebut,bagaimana jikalau proses tersebut memang yang dipercayai oleh orang tersebut, bukankah ini berperihalan dengan konstitusi yang membebaskan masyarakat untuk menganut agama dan kepercayaannya masing – masing ?
Disinilah letak dualisme dan perperihalan pengaturan terhadap kehidupan beragama bagi masyarakat Indonesia, dimana salah satu peraturan membebaskan da satu yang lain melarang kepercayaan masyarakat. Apa kah hal ini berperihalan dengan HAM? Dimana hak untuk hidup dengan kepercayaan mereka dibatasi dan dihentikan oleh Negara? Apakah Negara berhak mengatur kehidupan beragama sejauh ini atau Negara spesialuntuk berhak untuk menjamin ketersediaan akomodasi peragamaan yang layak ? Dampak apa yang sanggup timbul dari pengakan kepercayaan yang dipahami oleh masyarakat Indonesia yang plural? Akan kah membawa efek separatism di daerah – daerah lantaran pengekangan ini?
2.2. Toleransi kehidupan beragama dalam Negara
Toleransi kehidupan beragama dan hidup berdampingan secara tenang di Indonesia sanggup dijadikan model kehidupan beragama bagi tempat lain.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Divisi Intercultural Dialogue with the Islamic World, Kementerian Luar Negeri Jerman, Dr Gabriela Linda Guellil dan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Departemen Luar Negeri RI, Andri Hadi, di Kementerian Luar Negeri Jerman, Jum`at, 17 April 2009.
Andri mengatakan, pemerintah Jerman menilai positif dan menaruh perhatian terhadap kehidupan beragama di Indonesia yang toleran dan hidup berdampingan secara damai. Pemerintah Jerman menilai positif bahwa toleransi kehidupan beragama di Indonesia sanggup dijadikan model kehidupan beragama bagi tempat lain, ujarnya.
Sementara itu, Duta Besar RI di Berlin, Eddy Pratomo, memberikan kesiapan pihak KBRI untuk memfasilitasi terlaksananya kerjasama yang lebih erat di masa yang akan hadir. Pihak Jerman memberikan antusiasmenya untuk turut serta berpartisipasi dalam kerangka Global Interfaith Dialogue yang akan diselenggarakan oleh Indonesia, kata Eddy.
Dalam pertemuan itu, mirip dilansir Antara, disampaikan aneka macam acara intrafaith dan interfaith dialogue yang sudah dilakukan Indonesia dengan aneka macam negara sobat bersahabat mirip Australia, Austria Italia, Vatikan dan Rusia. Selain itu, juga dibahas aneka macam kemungkinan bentuk kerjasama gres antara kedua negara.
Menurut Andri, rencana penyelenggaraan Global Interfaith Dialogue tahun 2010 akan dilaksanakan di Indonesia. Jerman dibutuhkan turut serta dalam rangka meningkatkan pemahaman keharmonisan beragama yang kompatibel dengan demokrasi di Indonesia.
Di tempat terpisah, evaluasi ihwal praktek kehidupan beragama di Indonesia juga disampaikan Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini. Franco menyatakan negaranya sangat menghargai budaya koeksistensi tenang di Indonesia dan menganggap perlunya masyarakat global berguru dari toleransi di Indonesia.
Indonesia tidak spesialuntuk dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Indonesia juga berperan sebagai model yang mewakili tradisi Islam moderat yang sanggup hidup berdampingan secara tenang dengan penganut agama lain, kata Franco dalam pidato pembukaan konferensi bertema Unity in Diversity, the culture of coexistence in Indonesia, di Roma.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda – KIB I, dalam sambutannya mengambarkan bahwa konsep “Unity in Diversity” (Bhineka Tunggal Ika) semakin penting di dunia yang multi-kultur sampaumur ini. Terlebih tidak ada satu pun negara yang benar-benar homogen dalam batas wilayahnya.
Itu menimbulkan toleransi yang berkembang dalam relasi antar- penganut agama di Indonesia, yang berakar dari budaya musyawarah untuk mufakat, menjadi salah satu cara dalam membangun dan mempertahankan keharmonisan dunia modern, ujar Menlu Wirajuda.
Pandangan yang sama juga disampaikan Prof Andrea Riccardi, pendiri Santo Egidio. Ia menyampaikan bahwa Indonesia ialah laboratoriom kemajemukan (pluralisme), dan dunia memerlukan peradaban terkena hidup berdampingan secara tenang (civilization of coexistence). Dunia memerlukan peradaban hidup berdampingan secara tenang (dan Indonesia yaitu modelnya, kata Andrea.
Selain menjadi lembaga untuk saling berguru dan menyebarkan pengalaman, konferensi yang ialah hasil kolaborasi pemerintah kedua negara dengan perhimpunan Santo Egidio itu juga dimaksudkan untuk membangun obrolan tingkat tinggi antara wakil-wakil organisasi Islam di Indonesia dan para pakar dari Italia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam surat al-mumtahana ayat 8-9,allah swt berfirman,''allah tidak melarang engkau untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu lantaran agama dan tidak (pula) mengusir engkau dalam negerimu.sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesunggunya allah spesialuntuk melarang engkau menimbulkan sebagai kawanmu orang –orang yang memerangimu karena agama dan mengusir engkau dari negerimu,dan memmenolong (orang lain) untuk mengusirmu.dan barang siapa menimbulkan mereka sebagai kawan,maka mereka inilah orang-orang yang dzalim.
Di Indonesia, dua pemahaman di atas tumbuh rindang dalam dialektika agama dan Negara.pemahaman yang menganggap dalam pergolakan real politik kekuasaan.apa lagi para politisi yang mempunyai pemahaman tersebut selalu bersandar pada label mayoritas. Sejarah kita perna mencatat perdebatan konstitusional ihwal di masukannya kata-kata ''syariat islam'' sebagai dasar Negara kita.dan ketika ini pun atas nama penerapan otonomi daerah,masing-masing daerah berlomba untuk 'memutlakan' keyakinan agama sebagai kaidah pupblik melalui kebijakan kekuasan Negara.di beberapa daerah kita bias melihat pada ihwal perlunya membaca al-qur'an untuk masuk ke jenjang sekolah lebih tinggi,dll.padahal justru hal inilah yang akan megampangkan munculnya diskriminasi terhadap agama dan keyakinan tertentu yang di aggap minoritas atau terhadap sebuah kepercayaan yang tidak diakui Negara .nilai-nilai atau keyakinan luar jadi dicurigai,dibatasi dan bahkan didiberi label tertentu.seperti legalisasi Negara ini terhadap spesialuntuk lima Negara resmi dan dari label resmi inilah,lalu ada pembatasan,perlabelan dan kecurigaan.
0 Komentar untuk "Kehidupan Beragama Dalam Negara"