Histats

Keberlakuan Kaidah Hukum

Oleh : Syamsul Arifin & Nashiruddin

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun masih diharapkan kaedah hokum. Kaedah hokum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan insan yang sudah menerima pemberian dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan insan yang belum menerima pemberian dari ketiga kaedah tadi.

Kaedah hokum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, semoga tidakboleh hingga jatuh korban kejahatan, semoga terjadi kejahatan.

Isi kaedah hokum itu ditujukan kepada perilaku lahir manusia. Kaedah aturan mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan insan tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan kemudian lintas (misalnya : berhenti saat lampu kemudian lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan kemudian lintas.

Kaidah aturan berasal dari luar manusia. Kaidah aturan berasal dari kekuasaan luar diri insan yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi didiberi kuasa untuk memdiberi hukuman / menjatuhkan hukuman.

B. Rumusan Masalah

a. Apa pengertian keberlakuan kaidah hukum?

b. Apa perbedaan dari kaidah aturan dan kaidah sosial?

c. Apa saja macam-macam kaidah?

d. misal-contoh kaidah hukum?

e. Bagaimana citra secara skematis wacana masyarakat yang didiberi ser resmi untuk memdiberi hukuman atau menjatuhkan hukuman!!

C. Tujuan Masalah

a) Mengetahui definisi wacana kaidah hukum.

b) Mengetahui perbedaan dari kaidah aturan dan kaidah sosial.

c) Mendiskripsikan macam-macam kaidah.

d) Mengetahui misal-contoh kaidah hokum.

e) Mengetahui citra secara skematis wacana masyarakat yang didiberi ser resmi untuk memdiberi hukuman atau menjatuhkan hukuman!!

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah aturan bersal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang aturan sendiri berarti peraturan yang dibentuk dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laris didalm masyarakat. Kaidah aturan ialah ketentuan wacana prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah yaitu nilai lantaran meliputi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang sanggup dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah aturan sanggup berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).

Agar sanggup memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan kondusif tentram dan tenang tanpa gangguna, maka bagi setiap insan perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah insan dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN.

Ditinjau dari segi isinya kaidah aturan sanggup dibagi tiga, yaitu:

a. Kaidah aturan yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati menyerupai contohnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.

b. Kaidah aturan yang meliputi larangan , menyerupai yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 terkena larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

B. kaidah aturan dan kaidah social lainnya

Kaidah aturan sanggup dibedakan dengan kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun, tetapi tidak sanggup dipisahkan, alasannya meskipun ada perbedaannya ada pola temunya. Terdapat hubungan yang akrab sekali antara keempat –empatnya. Isi masing-masing kaidah sa;ling mempengaruhi suatu masukana lain, adakala saling memperkuat.

1. Beberapa perbedaaan dari segi tujuan, samasukan, ganjal an usul, hukuman dan isinya.

2. Kita memulai mengadakan perbedaan antara kaidah aturan dengan kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kaidah kesusilaan.

Dari segi tujuan kaidah aturan bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi insan beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki langsung insan semoga menjadi insan ideal (Insan Kamil).

Dari segi samasukan,

Ø Kaidah aturan mengatur tingkah laris insan semoga sesuai dengan aturan.

Ø Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur perilaku batin insan yang langsung semoga menjadi insan yang berkepribadian kamil.

Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri insan itu sendiri,

Ø kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.

Ø Kaidah berasal dari langsung manusia.

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUMDari sumber-sumber sanksi.

Ø Kaidah aturan dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri insan (Heteronom).

Ø Kaidah kesusilaan berasal dari bunyi yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUMDari segi biaya

Ø Kaidah aturan mempersembahkan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)

Ø Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan spesialuntuk mempersembahkan kewajiban saja (normatif).

Ø Kaidah kesopanan meliputi aturan yang di rujukkan kepada perilaku lahir manusia.

Ø Kaidah agama dan kaidah kesusilaan meliputi aturan yang di tujukan kepada perilaku batin manusia.

C. Macam-macam kaidah hukum

Macam-macam kaidah hukum

a. Kaidah Agama terbagi menjadi dua, yaitu Agama wahyu (Samawi dan Sama’i, langit) dan Agama budaya. Agama wahyu yaitu suatu anutan Allah yang meliputi perintah, Larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat insan berupa wahyu melalui malaikat dan RosulNya. Sedang agama budaya yaitu anutan yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan insan secara kumulatuf. Kaidah agama ialah tuntutan hidup insan untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar.

b. Kaidah kesusilaan yaitu aturan hidup yang berasal dari bunyi hati menusia yang memilih mana perbuatan yang baik dan mana yang jelek . oleh alasannya itu, kaidah kesusilaan ini tergantung pada langsung insan itu sendiri.

c. Kaidah kesopanan yaitu aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan yaitu kepatutan, lepantasan, dan kebiasaan yang berlaku kepada masyarakat yang bersangkitan. Oleh alasannya itu kaidah kesopanan serng kali disamakan dengan kaidah sopan santun , tata kerama. Walaupun ada pakar aturan yang tidak mau menyamakan pengertian kebiasaan nya akhlak sopan santum.

d. Kaidah aturan yaitu aturanb yang dibentuk secara resmi oleh penguasa negara, menyikat setiap insan dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh pegawanegeri negara yang berwenang, sehingga berlakunya sanggup dipertahankan. Menurut van kan sifat yang khas dari penguasa aturan ialah sifat memaksakan kehendak.Tujuan yang lebih mendalam. Sebab memaksakan kehendak bukan berarti senantiasa sanggup dipaksakan.

D. Hukum perkawinan

1. Perkawinan yaitu sah, apabila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. (Pasal 2 ayat 1 no. 1/74 wacana perekawinan).

2. Hokum pidana

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam lantaran pembunuhan, dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun.(Moeljatno, kitab Undang-undang aturan pidana)

3. Hukum perdata

”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (R. Subekti, KUH Perdata, pasal 1365.

E. Gambaran secara skematis masyarakat yang di diberi kuasa secara resmi untuk memdiberi hukuman atau menjatuhkan hukuman.

Segi

Agama

Kesusilaan

Kesopanan

Hukum

Tujuan

Umat manusia;

Menusia sempurna;

Mencegah insan menjadi jahat.

Pribadi yang konkrit;

Tetib masyarakat;

Kesedapan bersama;

Menghindari jatuhnya korban

Samasukan

Aturan yang ditujukan kepada perilaku batin

Aturang yang ditujuhkan kepada perbuatan lahiriah (Konkrit)

Asal-Usul

Tuhan

Diri sendiri

Kekuasaan luar yang memaksa

Sanksi

Tuhan

Diri sendiri

Kekuasaan luar yang memaksa

Resmi

Isi

Memdiberi Kewajiban

Memdiberi hak Dan Kewajiban

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pemaparan di atas sanggup di simpulkan bersama-sama sudah di kemukakan bahwa kaidah aturan itu bersifat pasif. Agar kaidah aturan itu tudak berfungsi pasifm semoga kaidah aturan itu aktif atau hidup, maka diharapkan rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaidah aturan yaitu insiden konkrit, dengan terjadinya insiden konkrit tertentu kaidah aturan gres sanggup aktif lantaran kemudian sanggup diterapkan pada insiden konkrit tersebut.

B. Saran

Dario klarifikasi penulis wacana makalah dengan judul ” keberlakuan kaidah huku” semoga masyarakat syari’ah memahami lebih detail segala sesuatu yang di kaji dalam bidang Ilmu hikim.

DAFTAR PUSTAKA

Idrus, Fahmi. TT, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Gresindo Press.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu hokum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Mahmudi, Dudu Duswara. 2000. Pengantar Ilmu aturan sebuah Sketsa. Bandung: Retika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno. 1989. Mengenal Hukum Suatu pengantar. Yogyakarta : Liberty.

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Keberlakuan Kaidah Hukum"

Back To Top