Histats

Filsafat Aturan Islam

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat aturan ialah cabang dari filsafat, filsafat aturan mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan aturan di Indonesia. Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak spesialuntuk berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, lantaran putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berafiliasi dengan insan secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka insan disamping ia mengadopsi hukumhukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, insan dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berantakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu suatu aturan yang akan mengatur perjalanan masyarakat, dan aturan tersebut haruslah digali wacana filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang kasatmata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apakah bahwasanya hakikat filsafat aturan ?

2. apa manfaat memplajari filsafat hukum?

3. apa perbedaaan fisafat aturan islam dengan filsafat aturan lainnya?

\

BAB II

PEMBAHASAN

A.Definisi Filsafat

Manusia mempunyai sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui insan tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang insan sanggup berasal dari pengalamannya atau sanggup juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu yaitu pengetahuan yang mempunyai obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.

Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti tiruana pertanyaan sanggup dijawaban oleh alasannya yaitu itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak sanggup dijawaban tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu hadir sebelum dan setelah ilmu terkena pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawaban oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat pemberian dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawabanan –jawabanan filsafat itu memang tidak pernah awet.Kerena itu filsafat tidak pernah hingga pada selesai sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat yaitu masalah insan sebagai manusia, dan lantaran insan di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah gres filsafat yaitu masalah –masalah usang manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).

Filasafat tidak menyidik salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarikdanunik perhatian insan angapan ini diperkuat bahwa semenjak kurun ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama menyerupai yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang kemudian yang justru menunjukan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain yaitu ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren wacana suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat yaitu pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren wacana seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut yaitu filsafat tersebut yaitu ilmu tanpa batas lantaran mempunyai syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga sanggup dipandang sebagai pandangan hidup insan sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwingyaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) insan dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi menyerupai yang dijelaskan diatas.

Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu yaitu pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren wacana seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan insan dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat mempunyai tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu tiruana berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu problem dianalisis secara fundamental hingga keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk dimenambahkan yaitu sifat refleksif krisis dari filsafat

Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum mempunyai kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih sempurna disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pertolongan cabang filsafat sanggup dilihat dari pertolongan yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.

Seperti kita ketahui bahwa aturan berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur sikap manusia.Maka sanggup disimpulkan bahwa filsafat aturan yaitu sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.

Karena filsafat aturan yaitu ilmu yang mempelajari aturan secara filosofis.Maka obyek filsafat aturan yaitu hukum.Definisi wacana aturan itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti aturan tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.melaluiataubersamaini demikian jikalau kita ingin mendefinisikan aturan secara memuaskan, kita harus sanggup merumuskan suatu kalimat yang mencakup paling tidak sembilan arti aturan itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi aturan dalam pengertian sebagai normaNorma yaitu pedoman insan dalam bertingkah laku.Norma aturan diharapkan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada alasannya yaitu proteksi yang didiberikan norma aturan dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain lantaran pelaksanaan norma aturan tersebut sanggup dipaksakan.

B . Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat aturan sanggup dilihat.Filsafat mempunyai karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat aturan yaitu kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, memilih arah, dan menuntun pada jalan baru.

Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori aturan namun dalam artian luas, yang mencakup beberapa aspek politik hukum, filsafat hukum, dan teori aturan dalam arti sempit atau ilmu hukum.

Dari pembidangan tersebut, filsafat aturan tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai belahan dari teori aturan (legal theory) atau disiplin hukum. Teori aturan dengan demikian tidak sama dengan filsafat aturan lantaran yang satu mencakup beberapa aspeki yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori aturan boleh disebut sebagai kelanjutan dari perjuangan mempelajari aturan positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori aturan secara jelas. Teori aturan memang berbicara wacana banyak hal, yang sanggup masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori aturan sanggup saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan terkena hal-hal yang sangat khas berdasarkan tempat dan waktu tertentu.

C . Perbedaan Filsafat Hukum Islam dengan Filsafat Hukum Lain

Adapun perbedaan pendekatan filsafat dalam Hukum Islam dengan filsafat aturan pada umumnya terletak pada perbedaan substansi aturan itu sendiri. Hukum Islam ialah aturan wahyu, sedangkan aturan pada umumnya yaitu hasil pemikiran insan semata.

Hukum Islam ialah aturan yang berangkat, berjalan dan berakhir pada tujuan wahyu. Ia ada dan mempunyai kekuatan berdasarkan wahyu. Ia mempersembahkan perintah dan larangan berdasarkan wahyu. melaluiataubersamaini demikian, apa yang dianggap benar yaitu apa yang dianggap benar oleh wahyu. Apa yang dianggap keliru, yaitu apa yang disalahkan oleh wahyu. Adapun budi yaitu masukana pendukung untuk memahami atau memikirkan operasional hukum.
Ketika aturan Islam menyatakan bahwa babi yaitu haram, alasannya yaitu lantaran al-Qur’an sebagai himpunan wahyu melarangnya. Demikian pula dikala Islam menyatakan bahwa perzinahan itu haram, alasannya lantaran al-Qur’an melarangnya. Babi dan perzinahan yaitu haram kapanpun, di manapun, dan oleh siapapun berdasarkan aturan Islam, meskipun secara budi babi dan perzinahan bahwasanya sanggup menhadirkan laba yang banyak bagi manusia.
Sedangkan aturan pada umumnya (hukum non-Islam) yaitu hasil pemikiran insan semata. Karena ia ialah hasil manusia, sementara hasil pemikiran insan sanggup terpengaruh oleh zaman dan makan, maka aturan tersebut juga sanggup tidak sama-beda bagi insan yang hidup di tempat dan waktu yang tidak sama.
Ketika lampau hubungan sesama jenis (homoseksual) dianggap sesuatu yang salah dan melanggar batas kewajaran, maka perbuatan itu dihentikan (diharamkan) dan pelakunya memperoleh hukuman. Namun dikala kini perbuatan itu dianggap sesuatu yang masuk akal –karena sudah banyak orang melakukannya secara terang-terangan bahkan menjadi kebanggaan- dan sanggup dibenarkan, maka ia tidak lagi dilarang. Justru sebaliknya, orang yang menentang perbuatan itu dianggap sudah melanggar hak asasi orang lain yang ingin atau gemar melakukannya.
Yang amat menarikdanunik –entah lantaran benar-benar hasil pemikiran murni atau iming-iming duniawi- kini ada sebagian orang Islam yang mengatasnamakan kebebasan berpikir, memberanikan diri secara bahu-membahu untuk menghalalkan sikap homoseksual. Anehnya, mereka mendukung sikap tersebut dengan mencoba mengotak-atik wahyu dengan logika mereka. melaluiataubersamaini demikian, mereka bukan lagi memakai budi sebagai masukana untuk memahami wahyu. Mereka memakai budi untuk “mengakali” wahyu. Namun untuk hal ini penulis mencukupkan diri hingga di sini. Karena bahwasanya orang-orang menyerupai itu bukanlah para andal aturan Islam yang sebenarnya. Tidak lain mereka yaitu para pemulung besi bau tanah yang hendak membuat pesawat tempur anti radar (semacam B-12) atau yang semisalnya. Tentu saja perjuangan mereka spesialuntuk akan menjadi materi tertawaan orang lain, apalagi para pakar di bidangnya.

Filsafat Hukum Islam menerangkan antara lain wacana rahasia-rahasia, makna, pesan yang tersirat serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh. Sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. melaluiataubersamaini kesadaran aturan masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan hukum.

Seorang yang mempelajari ilmu Fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami di mana letak ketinggian dan keindahan aliran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah Swt., kepada sesama manusia, kepada alam, dan kepada lingkungan di mana ia hidup.

melaluiataubersamaini demikian, tujuan mempelajari Filsafat Hukum Islam sanggup dirinci sebagai diberikut:

Semakin memantapkan keyakinan umat Islam akan keagungan Hukum- Islam dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain (hukum produk manusia). Dimana aturan Islam sanggup dibuktikan bukan spesialuntuk lebih benar dan unggul, namun juga lebih terhormat dan beradab dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain

Keyakinan yang mantap itu menumbuhkan rasa taat aturan yang hampir- tanpa “paksaan”. Umat Islam mentaati aturan bukan lantaran terpaksa, namun lantaran rasa cinta, lantaran ia berasal dari Tuhan Maha Adil dan Welas Asih. Ia taat kepada aturan lantaran keyakinan bahwa aturan dibentuk sebagai perwujudan cinta Tuhan kepada makhluk-Nya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada aturan Islam. Ia ialah filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu aturan Islam. Maka, filsafat aturan Islam yaitu filsafat yang menganalisis aturan Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis aturan Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Dari beberapa definisi di atas, penulis sanggup menyimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam memilikibeberapaunsursebagaidiberikut:

Pertama, Filsafat Hukum Islam ialah hasil pemikiran manusia. melaluiataubersamaini kata lain, ia berangkat dari budi pikiran manusia. Di sinilah letak perbedaan fundamental antara Filsafat Hukum Islam dan Ilmu-ilmu Shari‘ah Metodologis menyerupai Usul al-Fiqh dan al-Qawa‘id al-Fiqhiyah. Dimana kedua ilmu yang disebut terakhir ini berangkat dari wahyu.

Kedua, seluruh kajian dalam Filsafat Hukum Islam tidak pernah mencurigai substansi aturan yang sudah diputuskan oleh Hukum Islam. Secara lebih gamblang, hal ini dibahas dalam salah satu kajian Filsafat Hukum Islam, yaitu terkena hakekat aturan Islam sebagai Hukum Tuhan yang sudah tentu memenuhi tujuan-tujuan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Isma’il Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislamart di IndonesIa dalam Bidang Hukum Islam, dikutip dan Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I (Bandung: Ulul Albab Press, 1997),

Teuku Mohammad Radhie, ‚Politik dan Pembaharuan Hukum‛, dalam Prisma No. 6 tahun II (Jakarta: LP3ES, 1973)

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Filsafat Aturan Islam"

Back To Top