Pengaruh globalisasi HAM dalam dunia kesehatan
Adanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyaraakat menyerupai perubahan contoh hidup, perubahan cara pandang bahkan juga kuat pada perubahan nilaiAdanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyar-nilai budaya yang ada. Selain itu, globalisasi juga berdampak pada munculnya kesentidakboleh sosial di masyarakat yang berakhir pada salah satu jawaban munculnya fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pada abad globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial sampai pada aspek – aspek lain menyerupai pada aspek kesehatan dalam masyarakat. Fenomena sosial yang menghendaki adanya akreditasi terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini ialah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan contoh korelasi dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent)[1]. Banyak masyarakat menganggap bahwa hak – hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan sering di diskreditkan. Biaya persalinan dan biaya pengobatan yang mahal serta malpraktek ialah sesuatu yang biasa terjadi di negeri ini. Bukan spesialuntuk itu dampak dari keserakahan orang – orang yang mengaku akan mensejaterahkan rakyat (para pejabat) di tingkat propinsi dan kabupaten kota memicu pelanggaran hak asasi insan sehingga setiap masyarakat yang mempunyai hak untuk medapatkan kesehatan benar – benar terabaikan. Hal ini terbukti dengan Angka Kematian Ibu dan anak belum ada perubahan secara signifikan , masih adanya malnutrisi, penyebaran penyakit menular dan susahnya mendapat susukan kesehatan
Pada abad globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial sampai pada aspek – aspek lain menyerupai pada aspek kesehatan dalam masyarakat. Fenomena sosial yang menghendaki adanya akreditasi terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini ialah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan contoh korelasi dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent)[1]. Banyak masyarakat menganggap bahwa hak – hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan sering di diskreditkan. Biaya persalinan dan biaya pengobatan yang mahal serta malpraktek ialah sesuatu yang biasa terjadi di negeri ini. Bukan spesialuntuk itu dampak dari keserakahan orang – orang yang mengaku akan mensejaterahkan rakyat (para pejabat) di tingkat propinsi dan kabupaten kota memicu pelanggaran hak asasi insan sehingga setiap masyarakat yang mempunyai hak untuk medapatkan kesehatan benar – benar terabaikan. Hal ini terbukti dengan Angka Kematian Ibu dan anak belum ada perubahan secara signifikan , masih adanya malnutrisi, penyebaran penyakit menular dan susahnya mendapat susukan kesehatan
bagi masyarakat terpencil. Selain itu pemerintah yang sudah berupaya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan melalui jadwal obat murah (obat generik) dan pengobatan gratis ( Jamkesmas), sering disalahgunakan oleh pihak – pihak tertentu sehingga jadwal tersebut tidak sempurna samasukan.
Hal ini tidak terlepas dari jawaban tingginya biaya pendidikan kesehatan baik dokter maupun perawat sehingga berdampak pada tingginya biaya pengobatan. Oleh lantaran itu pada peluang ini saya akan mengulas tentang persoalan masalah kesehatan yang saya rangkum dalam sebuah makalah dengan judul “Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Dunia Kesehatan”.
I.2. Tujuan Penulisan
A. Tujuan Umum
1. Untuk pertanda Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM dalam Dunia Kesehatan.
2. Untuk menentukan persoalan – persoalan HAM dalam Dunia Kesehatan
B. Tujuan Khusus
1. Untuk sebut pengertian HAM.
2. Untuk menerangkan jenis – jenis HAM.
3. Untuk pertanda tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Dunia Kesehatan khususnya hak medapatkaan pelayanan kesehatan.
4. Untuk sebut faktor – faktor yang penyebab pelanggaran HAM dalam dunia kesehatan.
I.3. Manfaat Penulisan
1. Mahasiswa sanggup memahami pengertian HAM
2. Mahasiswa sanggup sebut jenis – jenis HAM
3. Mahasiswa sanggup memahami tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Dunia Kesehatan khususnya hak mendapat pelayanan kesehatan.
4. Mahasiswa sanggup pertanda faktor – faktor yang mempengaruhi Pelangggaran HAM dalam dunia kesehatan.
5. Mahasiswa sebagai calon perawat bisa melaksanakan intervensi dalam rangka penegakan HAM di bidang Kesehatan
I.4. Identifikasi Masalah.
1. Definisi dan jenis – jenis HAM
2. Masalah – persoalan HAM dalam Dunia Kesehatan
3. Fator – faktor yang mempengaruhi Pelanggaran HAM dalam Dunia Kesehatan.
4. Intervensi Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Bidang Kesehatan
BAB.II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Menurut Tilaar (2001)
HAM Adalah hak yang menempel pada diri insan dan tanpa hal-hal itu insan tidak sanggup hiduplayak sebagai manusia. Hal tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya ataukehadirannya di dalam kehidupan masyarakatnya.
2. UU RI. No : 39/1999 Tentang Kesehatan
HAM sebagai seperangkat hak yang menempel pada hak-hak keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia[2].
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas sanggup ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai diberikut :
II.2. Jenis – jenis Hak Asasi Manusia
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia ialah sebagai diberikut :
1. Hak asasi eksklusif (personal Right), terdiri dari :
2. Hak asasi politik (Political Right), terdiri dari :
3. Hak azasi aturan (Legal Equality Right), terdiri dari :
4. Hak azasi Ekonomi (Property Rigths), terdiri dari :
5. Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights), terdiri dari :
6. Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
II.3. Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia
Kesehatan mencerminkan komitmen masyarakat terhadap kesetaraan dan keadilan. Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum mengatakan kemajuan berarti. Masih jauh tertinggal kalau dibanding sejumlah negara Asia menyerupai Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, India, Cina, bahkan Sri Lanka. Mantan Menteri Kesehatan di abad Presiden Megawati, Achmad Sujudi sendiri mengakui, meski derajat kesehatan masyarakat Indonesia meningkat dalam 30 tahun terakhir, namun peningkatan itu belum cukup untuk mengejar ketertinggalan kita[3].Beresford (1995) menegaskan, derajat kesehatan bukan semata persoalan biomedis, tetapi justru lebih banyak dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, dan politik. Purcal dan Cohen pertanda lebih lanjut, derajat kesehatan masyarakat di suatu negara amat ditentukan oleh cara pandang atau paradigma sosial-ekonomi-politik yang dianut pemerintah dan masyarakat di negara itu dalam melihat persoalan kesehatan (The Political Economy of Health and Development in South East Asia, 1995). Pemerintah dan masyarakat yang memandang persoalan kesehatan sebagai "investasi" dan hak asasi insan (HAM) secara signifikan akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di negara itu. Karena paradigma investasi dan HAM dengan sendirinya akan amat mempengaruhi kualitas desain kebijakan, implementasi, monitoring, dan penilaian jadwal kesehatan di suatu negara, sekaligus akan sangat menentukan bemasukan anggaran kesehatan beserta efektivitas-efisiensi penerapan anggaran itu. Paradigma ini juga akan meningkatkan akses, partisipasi, dan kontrol masyarakat terhadap jadwal dan pelayanan kesehatan.
Konsekuensi dari paradigma lama kesehatan sebagai konsumsi itu antara lain berupa pengabaian persoalan kesehatan dalam prioritas anggaran pembangunan. Anggaran kesehatan di Indonesia terbilang rendah dibanding sejumlah negara di tempat Asia. Data alokasi anggaran kesehatan regional yang dikeluarkan UNDP tahun 1994 menunjukkan, Indonesia sepanjang dekade tahun 1990-an spesialuntuk menganggarkan dua persen belanja kesehatan dari Gross Domestik Product (GDP)-nya. Ini amat rendah dibanding Thailand yang menganggarkan lima persen dari GDP, India enam persen, Srilanka 3,7 persen, bahkan dibanding Vietnam yang menyediakan 2,1 persen dari GDP .[4]
Fakta dan data pengabaian persoalan kesehatan di Indonesia menyerupai sudah dipaparkan di atas mengatakan makin pentingnya kampanye paradigma kesehatan sebagai investasi dan HAM, terhadap masyarakat dan terlebih bagi para pengambil kebijakan. Perkembangan wacana HAM sendiri bahu-membahu amat potensil dipakai mengadvokasi persoalan kesehatan ini[5].
Saat ini pengutamaan wacana HAM sudah beranjak dari HAM generasi pertama yakni HAM di bidang sipil dan politik (Covenant on Civil and Political Rights), ke HAM generasi kedua yang berupa HAM di bidang sosial-ekonomi dan kebudayaan (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Masalah pendidikan dan kesehatan tertampung di dalam HAM generasi kedua itu.
HAM generasi pertama lebih menekankan aspek HAM negatif (freedom from), yakni kebebasan dari pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Sementara HAM generasi kedua lebih banyak bertumpu pada aspek HAM positif (freedom for), yakni hak untuk mendapat kualitas kehidupan, kesejahteraan termasuk kesehatan lebih baik.
Saat ini sudah muncul pula wacana HAM generasi ketiga yang berupa hak asasi masyarakat untuk dilayani pemerintahan yang baik dan bertanggung jawaban (good governance). Salah satu konsekuensi HAM generasi ketiga ini ialah niscayanya tanggung jawaban negara dan pemerintah (state responsibility) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesehatan, dengan menyediakan pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pengabaian persoalan kesehatan ini dengan sendirinya bisa dianggap sebagai pengabaian hak-hak asasi masyarakat oleh negara (state neglect). Wacana HAM ini pun mengindikasikan, negara yang abai terhadap HAM masyarakatnya ialah negara yang tidak kredibel bukan saja di mata masyarakatnya, tetapi juga di mata masyarakat internasional.
Empat tahun krisis ekonomi tahun 1998 dan tahun 2009 sudah membuat derajad kesehatan masyarakat tidak ada peningkatan. Krisis itu sekaligus membuat persoalan kesehatan makin mendesak dilihat sebagai investasi dan HAM. Pengelolaan persoalan kesehatan lewat pendekatan lama bukan saja tidak efektif dan efisien, tetapi juga akan membuat derajat kesehatan masyarakat kita makin terpuruk. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat lewat paradigma kesehatan sebagai investasi dan HAM ini susah berhasil kalau spesialuntuk dilakukan pemerintah lewat Departemen Kesehatan. Peran dunia usaha, media massa, organisasi nonpemerintah (ornop), akademi tinggi, ormas, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, termasuk partai politik dan dewan legislatif (DPR) pun amat penting. Partai politik dan dewan perwakilan rakyat seharusnya memdiberi perhatian lebih pada persoalan kesehatan, lantaran dalam masa krisis ini yang paling sering terkorbankan ialah derajat kesehatan (dan pendidikan) masyarakat, khususnya kalangan miskin.
Investasi pada kedua bidang ini hasilnya memang tidak akan segera terlihat dalam jangka pendek. Investasi pada kedua bidang ini ialah investasi jangka panjang. Namun, pengabaian persoalan ini terang akan memperberat penderitaan masyarakat dan membuat krisis yang kita alami susah berakhir.[6]
II.4. Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Bidang Kesehatan
Sebelum kita mengatahui tentang persoalan – persoalan HAM yang di pengaruhi oleh globalisasi, sebaiknya kita terlebih lampau memahami pengertian tentang globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi ialah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum mempunyai definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan gres atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,ekonomi dan budaya masyarakat[7].
Pada abad globalisasi menyerupai kini ini banyak pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi dalam dunia kesehatan. Misalnya dana JAMKESMAS untuk untuk masyarakat prasejaterah yang tidak tersalurkan dengan baik atau ada yang harus ditolak oleh pihak rumah sakit lantaran mengalami persoalan administrasi. Selain itu kasus gizi jelek juga masih di temukan di banyak sekali daerah serta adanya peningkatan penyakit menular menyerupai HIV/AIDS, malpraktek, aborsi, lingkungan yang terkotori dan penyalagunaan dana jadwal kesehatan yang tiruananya itu masih di temukan di Indonesia.
Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang sebut bahwa: “tiap orang mempunyai hak untuk hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan” (“everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”). Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya[8].
Sedangkan Human Development Index (HDI) yang diterbitkan oleh United Nation Development Program setiap tahunnya, menempatkan Indonesia pada ranking yang ke 105 di antara 180 negara di dunia (1999). Saat ini Indonesia berada di ranking ke 110 di antara 162 negara (2002). Sedangkan Vietnam yang pada tahun 1995 berada di ranking ke 117, Sekarang berada di ranking ke 95 di antara 162 negara. HDI Vietnam ketika ini lebih baik dari Indonesia[9].
melaluiataubersamaini pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan badan manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, ialah ialah pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia.
Di abad globalisasi kini ini, batasan tentang hak insan di dalam kesehatan sudah berkembang, termasuk tentang hak-hak anak, hak-hak perempuan, dan pemuda, hak untuk mendapat kuliner dan lingkungan sehat, hak untuk mendapat air membersihkan, hak untuk mendapat standar yang layak dalam kesehatan fisik dan jiwa, termasuk hak kesehatan, reproduksi dan kesehatan seksual. Di dalam 1 dekade belakangan ini, hak asasi insan pun menjadi lebih
kompleks, lantaran harus berhadapan dengan hal-hal menyerupai memanfaatkan bawah umur dalam peperangan, persoalan pekerja anak, kondisi kerja, dan hal-hal lain yang bekerjasama dengan perdagangan (bisnis) dalarn kesehatan. melaluiataubersamaini wacana di atas terang bahwa “kesehatan” ialah dan harus sanggup menjadi salah satu tolak ukur utama dari pembangunan dan kesejahteraan nasional suatu bangsa.
melaluiataubersamaini demikian “kesehatan” harus menjadi “mid-stream” pembangunan, ialah “mid stream” pembangunan berkelanjutan, yang terus menerus. Bukan spesialuntuk sebagai tolak ukur marginal /sampingan dari pembangunan suatu bangsa dan negara. Karena kesehatan, hidup sehat ialah hak asasi manusia.
II.5. Faktor –faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran HAM Dalam Bidang Kesehatan.
A. Anggaran Dari Pemerintah ( APBN dan APBD)
Apabila kita teliti dari APBN selama lebih dari 65 tahun Indonesia merdeka saja, dana yang dialokasikan untuk pembangunan kesehatan masyarakat tidak pernah melebihi angka 4.0% (sekitar 3.0-3.5%, sedangkan WHO menganjurkan minimal 5.0-6.0% dari dana APBN). Pada pertama tahun 2009 saja APBN untuk kesehatan spesialuntuk mencapai 2,8% dari APBN. Kemudian pada simpulan 2009 atas desakan publik dan dewan legislatif balasannya pemerintah mengesahkan UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan yang di dalamnya termasuk menaikan anggaran kesehatan di tahun 2010 menjadi 5% dari APBN dan 10% dari APBD[10].
Pada tahun 2011 masyarakat spesialuntuk menanti janji presiden tentang kenaikan anggaran kesehatan sebesar 20%. Dalam pidatonya pada jadwal temu ilmiah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional di aula FKUI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden menginginkan porsi anggaran kesehatan naik secara signifikan menyerupai anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN[11].
B. Konsep Kesehatan Yang Salah
Konsep kesehatan yang selama ini seperti masih dikonotasikan oleh sementara masyarakat banyak dan para pengambil keputusan, dan tidak jarang oleh masyarakat kesehatan yakni perwat dan kedokteran sendiri, masih sebagai sebuah konsep sakit. Apabila sudah jatuh sakit, barulah kemudian mereka memikirkan tentang sehat. Orang Sakit ialah obyek jadwal kesehatan. Proyek bagi pemasukan kas negara atau daerah. Masih sering diidentikkan atau dibayangkan bahwa kesehatandan pelayanan kesehatan untuk masyarakat ialah semata-mata pelayanan Rumah Sakit atau Puskesmas yang sarat dengan orang sakit yang akan di operasi jantung, atau penderita diabetes, darah tinggi, penyakit TB, atsma dan lain – lain.
Sementara itu masyarakat banyak masyarakat salah mengartiakan ksesehatan yang sesungguhnya dasar kesehatan itu ialah mencuci tangan sebelum makan, sikat gigi setiap hari, gizi yang baik, air membersihkan dengan sanitasi lingkungan yang baik, udara membersihkan langit biru, dengan kesadaran masyarakat akan “green industry”, bensin tanpa timah hitam lantaran bensin dengan kadar timah hitam yang tinggi sanggup membuat kerusakan otak permguan dari bawah umur kita, yang miskin maupun yang kaya. Yang sanggup mengakibatkan kebodohan generasi yang akan hadir), income generating masyarakat yang memadai atau baik, tata-ruang wilayah yang baik, perumahan yang sehat dan baik dengan jendela yang cukup biar sinar matahari senantiasa masuk ke seluruh ruang yang ada, dengan lantai yang disemen bukan berlantai tanah, masyarakat yang berdisiplin silam-lintas di jalan raya, masyarakatnya tidak keranjingan narkoba dan alkohol dan tidak perokok serta bukan penjaja seks, bawah umur mereka bersekolah, bawah umur mereka dan masyarakat yang tidak tawuran, taman kota dan tempat rekreasi keluarga dimana-mana, tata-ruang dan tata-kota yang teratur rapih, tiruana masyarakat mendapat air membersihkan, berpakaian rapih, bertegur sapa penuh santun, dengan tempat-tempat ibadah yang selalu padat dikunjungi oleh penduduk / masyarakat untuk berdoa akan keselamatannya dan kebahagiaannya dunia dan akhirat. INI yang disebut sebagai citra “penduduk atau masyarakat sehat”; mereka sehat fisik dan sehat pula perilaku, sosial-ekonomi dan sosial-budayanya. Gambaran ini melukiskan masyarakat yang “tidak sakit”, masyarakat yang sehat!. Program-program, upaya dan perjuangan untuk mewujudkan masyarakat sehat menyerupai citra di atas itulah yang sesungguhnya disebut “program upaya-usaha kesehatan”.
C. Ekonomi Dan Budaya
Program Kesehatan harus pula sanggup dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan kemandiriannya; “advocacy”,” fasilitasi, dan “technical assistant” dimenolong oleh “multi sektoral” termasuk masyarakat bisnis yang sesui dengan kultur dari masyarakat. Pemerintah harus menyeimbangkan antara budaya dan perkembangan ilmu pengatahuan. Misalnya di suatu daerah yang lebih percaya pada dukun beranak daripada kepada tenaga kesehatan yang profesional, untuk itu pemerintah harus mempunyai suatu rencana jadwal yang memperhatikan budaya setiap daerah. Disadari sekali lagi bahwa demografi, sosial, ekonomi dan budaya, serta taraf pendidikan masyarakat sendiri masih ialah hambatan yang harus tetap sanggup di atasi. Disinilah tugas penting yang harus sanggup dimanfaatkan oleh para jago di bidangnya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat sehat itu.
D. Sosial Dan Politik
Pembangunan berwawasan kesehatan ialah hak asasi manusia. Pembangunan yang tidak mengindahkan dampak positif dan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kesehatan lingkungan, kesehatan sosial, dan kesehatan budaya ialah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Paradigma Sehat sebagai sebuah konsep pemikiran tidak spesialuntuk sanggup dicapai oleh tenaga / jago kesehatan atau kedokteran saja. Paradigma sehat ialah konsep pemikiran yang diharapkan banyak disiplin keilmuan, jago ilmu-ilmu sosial, ilmu pengetahuan budaya, ilmu metode, ilmu gizi, ilmu-ilmu perilaku, ilmu-ilmu agama, dan tidak kalah penting yaitu pengambil keputusan politik pembangunan ksehatan. Penegakan dan tunjangan aturan yang terang terhadap proses pembangunan kesehatan ialah hak dari setiap masyarakat sehingga oknum – oknum yang salah samasukan dalam menjalankan promkes jawaban kelalaian atau korupsi harus medapat perlakuan aturan yang sesuai.
II.6. Intervensi Tenaga Kesehatan Dalam Mengatasi Pelanggaran HAM Di Bidang Kesehatan.
Sebagai pelajaran untuk kita, di ketika ini, di ketika kesentidakboleh keadilan sosial melebar, penderitaan insan meningkat; maka kesadaran kaum muda untuk senantiasa menghormati (“respect”) terhadap hak manusia, hak asasinya, harga dirinya sebagai insan (“human dignity”) perlu kita tingkatkan bersama. Kita harus mempersembahkan pengertian, advokasi, mendorong, dan meminta tiruana pihak, para pengambil keputusan, baik dari sektor privat dan publik (private sector dan public sector), untuk menindak lanjuti konsensus ini. Kita harus dan perlu untuk mempersembahkan pelajaran, petes, pada setiap peluang kepada bawah umur didik kita, formal, informal, terstruktur atau tidak terstruktur, dan kepada tiruana pihak yang berkaitan dengan hal dan apa saja yang bekerjasama dengan keadilan sosial dan yang menempel pada hak-hak asasi manusia. Kita harus dan perlu mengambil posisi moral ini, kita harus bicara terbuka tentang hal dan faktor – faktor yang jelas-jelas melanggar hak-hak mereka, hak-hak kemanusiaan mereka, dalam bentuk apapun dalam bahasa yang dimengerti dan sanggup ditangkap oleh mereka. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti:
BAB.III. PENUTUP
III.1. Kesimpulan.
Pada abad globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial sampai pada aspek – aspek lain menyerupai pada aspek kesehatan dalam masyarakat.
Fenomena sosial yang menghendaki adanya akreditasi terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini ialah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan contoh korelasi dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent).
HAM sebagai seperangkat hak yang menempel pada hak-hak keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas sanggup ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai diberikut :
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk untuk
membatasi atau melanggar Hak orang lain.
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia ialah sebagai diberikut :
Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum mengatakan kemajuan berarti.
Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang sebut bahwa: “tiap orang mempunyai hak untuk hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan” (“everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”). Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya. melaluiataubersamaini pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan badan manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, ialah ialah pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti:
Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam tiruana aktifitas dalam mencegah penderitaan umat insan dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir untuk tidak spesialuntuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan aturan yang berkeadilan.
III.2 Saran
Sesudah membaca dan mendiskusikan makalah ini diharapkan kita sebagai calon perawat lebih berpikir kritis dan mempunyai tindakan yang rasional alam melaksanakan pembangunan kesehatan, demi terwujudnya penegakan hak – hak asasi insan di segala bidang terlebih khusus bidang kesehatan. Waktunya sudah datang untuk kita tiruana untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, menyerupai yang diamanahkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tercinta.
DAFTAR PUSTAKA
1. DEPKES RI.www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011
2. Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM. www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
3. Anonim. http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi. diakses pada tanggal : 10/04-2011
4. PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI
5. Asep Candra.Kompas Edisi 5/08/2010.p.11
6. DEPKES RI.UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Jakarta.2010.Dep.Kes.
7. Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam Perspektif HAM.2006. Makassar. Unhas.
[1] Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam Perspektif HAM.(Makasar : Unhas).p.4
2www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011
[3] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
© [4] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
© [5] ibid
[6] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi. diakses pada tanggal :10/04-2011
[8] PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta.Badan training aturan nasional
Departemen kehakiman dan hak asasi insan RI.
[9] ibid
[10] UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Dep.Kes 2010)
[11] Asep Candra.Kompas Edisi 5/08/2010
[12] [12] PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta.Badan training aturan nasional
Departemen kehakiman dan hak asasi insan RI.
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Efek Globalisasi Ham Dalam Dunia Kesehatan"