HUKUM ACARA PERDATA
Hukum : Seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dan dipertahankan oleh penguasa dan bagi yang melanggarnya harus didiberikan sanksi.
1. Berdasarksn isinya :
- Hukum Publik : peraturan aturan yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen).
- Hukum privat : peraturan aturan yang mengatur kepentingan perorangan.
Berdasarkan fungsinya ruang lingkup aturan privat (private law) secara esensial sanggup dibagi menjadi Hukum Perdata Material (BW) dan Hukum Perdata Formal (Hukum Acara Perdata).
Hukum Acara Perdata :
a. PERATURAN HUKUM YANG MEENGATUR BAGAIMANA SESEORANG MENGAJUKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN.
b. PERATURAN HUKUM YNG MENGATUR BAGAIMANA PROSES HAKIM MENGADILI PERKARA PERDATA.
c. PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR PROSES BAGAIMANA HAKIM MEMUTUS PERKARA PERDATA.
d. PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR BAGAIMANA PROSES PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN.
2. SIFAT HUKUM ACARA PERDATA :
1. Bila dilihat timbulnya masalah perdata lantaran adanya somasi dari pihak yang merasa haknya di langgar oleh orang lain.
2. Bila dilihat dari aspek pertolongan berdasarkan aspek sanksinya , maka sifat aturan perdata bersifat memaksa.
3. Bila dilihat aspek proses persidangan di pengadilan , maka sifat aturan program perdata ialah kesederhanaan.
3. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA:
a. HIR (Het Herziene Indonesich Reglemene atau Reglemen Indonesia Baru). Yaitu Reglemen perihal kiprah untuk mengadili masalah perdata di Jawa dan Madura.
b. RBg (Reglemen Buitengewesten). Yaitu Reglemen ihwal kiprah untuk mengadili masalah perdata di luar jawa dan Madura.
c. RV. (Reglement op de burgerlijke rechvordering voorderaden). Reglemen yang meliputi ketentuan-ketentuan aturan perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
f. Yurisprudensi.
4. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA:
a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid van Rechtspraak).
b. Hakim yang pasif:
Pertama : ditinjau dari visi inisiatif hadirnya masalah maka ada atau tidaknya somasi tergantung para pihak yang berkepentingan.
Kedua : ditinjau dari visi luas pokok sengketa , ruang lingkup somasi serta kelanjutan pokok masalah , maka spesialuntuk para pihak yang berhak untuk memilih sehingga hakim spesialuntuk bertitik tolak kepada insiden yang diajukan para pihak (secundum allegat iusdicare).
c. Mendengar kedua belah pihak yang berperkara (Horen Van Beide Partijen). Artinya hakim dalam mengadili masalah harus bertindak adil dengan memberlakukan kedua belah pihak yang berperkara dalam kapasitas yang sama.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek Twee Instanties). Artinya investigasi dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Makara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi merupkan pengadilan yang memriksa terkena faktanya (yudex Facti).
e. Pengawasan Putusan Pengadilan Lewat Kasasi:
Pertama : berdasarkan ketentuan pasal 30 Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 sebagai Pengawasan pengadilan Mahkamah Agung sanggup membatalkan putusan pengadilan dari tiruana lingkungan peradilan lantaran :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b. Salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku.
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua : Mahkamah Agung bukanlah peradilan tingkat tiga. Hal ini disebabkan terkena fakta-fakta tidak termasuk evaluasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus memisahkan duduk masalah fakta (feitelijke vragen) dengan duduk masalah aturan (rechtvragen).
f. Peradilan dengan membayar biaya (Niet Kostelaloze Rechtspraak). Pada dasarnya biaya masalah (panjar perkara) meliputi biaya kepaniteraan, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemdiberitahuan, biaya materai dan biaya manajemen (SEMA no.5 Tahun 1994). Sedangkan bagi meraka yang tidak bisa sanggup mengajukan seruan kepada pengadilan setempat dengan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
5. RUANG LINGKUP MACAM-MACAM PERADILAN.
Dalam ketentuan pasal 10 ayat(1) UU no.14 Tahun 1970 tantang kekuasaan kehakiman dikenal adanya 4 (empat) macam peradilan:
a. Peradilan Umum.
b. Peradilan agama.
c. Peradilan Militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Disamping ada juga peradilan khusus :
a. Pengadilan kemudian lintas.
b. Pengadilan Anak.
c. Pengadilan Ekonomi.
d. Pengadilan Tipikor.
6. PENGERTIAN PERKARA, SENGKETA DAN BERACARA.
Pengertian masalah itu lebih luas dari pengertian sengketa, dengan kata lain sengketa itu ialah sebagian dari perkara.
Dalam pengertian masalah tersimpul dua keadaan:
a. Ada perselisihan.
b. Tidak ada perselisihan.
Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan, ada yang disengketakan. Perselisihan atau persengketaan itu tidak sanggup diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian lewat hakim (pengadilan) sebagai instansi yang berwenang dan tidak memihak.
misal : sengketa ihwal warisan, ihwal jual beli, pinjaman piutang, merek dagang dan lain-lain. Tugas hakim ialah menuntaskan duduk masalah dengan adil, yaitu mengadili pihak-pihak yang bersengketa itu dalam sidang pengadilan dan kemudian mempersembahkan keputusannya. Tugas hakim seperti ini termasuk “ Jurisdictio Contentiosa”.
Tidak ada perselisihan, artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak minta diadili atau minta keputusan dari hakim , melainkan minta penetapan dari hakim ihwal status dari sesuatu hal, sehingga mendapat kepastian aturan yang harus dihormati dan diakui oleh setiap orang. misal : seruan sebagai pemilik barang., sebagai mahir waris, penetapan adopsi dan sebagainya. Tugas hakim yang demikian ini termasuk “Jurisdictio Voluntaria.”
Istilah “beracara” dalam aturan program perdata mempunyai dua arti yaitu dalam arti luas dan sempit.
Dalam arti luas beracara meliputi segala tindakan aturan yang dilakukan baik diluar maupun di dalam sidang peradilan.
Dalam arti sempit beracara itu meliputi proses dalam sidang pengadilan semenjak memasukan somasi hingga putusan.
PERIHAL SURAT GUGATAN
Pengertian Surat Gugatan :
Gugatan ialah suatu seruan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, terkena suatu tuntutan terhadap pihak lain , dan harus diperiksa berdasarkan tata tertentu oleh pengadilan dan kemudian diambil putusan terhadap somasi tersebut.
Surat somasi ialah surat yang meliputi tuntutan hak sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh derma yang didiberikan oleh pengadilan untuk mencegah cara main hakim sendiri (eigenrichting).
Subyek somasi baik berupa perorangan atau tubuh aturan yang terdiri dari :
a. Penggugat /Para Penggugat.
b. Tergugat /Para Tergugat.
c. Turut Tergugat.
Obyek somasi : obyek sengketa baik berupa benda bergerak , benda tidak bergerak, benda berwujud dan tak berwujud yang disengketakan oleh para pihak.
Eksistensi surat somasi mencakupkan hal-hal sebagai diberikut :
a. Suatu seruan somasi dari seseorang atau tubuh aturan lantaran merasa dan dirasa haknya sudah dilanggar orang lain.
b. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
c. Permohonan somasi itu semoga diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Hukum Program Perdata"