Histats

Wadi’Ah (Titipan)

WADI’AH (Titipan)

A. Pengertian, Rukun dan Syarat Wadi’ah (Titipan)

a. Pengertian Wadi’ah

Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan/simpanan dikenal dengan prinsip wadi’ah. Al-wadi’ah sanggup diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun tubuh hukum, yang dijaga dan dikembalikan saja si penitip menghendaki.

b. Rukun Wadi’ah

1. Orang yang berakad, yaitu :

Ø Pemilik barang / penitip (muwadi’)

Ø Pihak yang menyimpan / dititipi (mustauda’)

2. Barang / uang yang dititipkan (wadi’ah)

3. Ijab qobul / kata setuju (sighot)

c. Syarat Wadi’ah

1. Orang yang berakad harus :

Ø Baligh

Ø Berakal

Ø Cerdas

2. Barang titipan harus :

Ø Jelas (diketahui jenias / indentitasnya)

Ø Dapat di pegang

Ø Dapat dikuasai untuk di pelihara

B. Landasan Syari’ah

1. Al-Qur’an

Al-wadi’ah ialah amanat bagi orang yang mendapatkan titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik memintanya kembali. Allah berfirman :

* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& ………………….

Sesungguhnya Allah menyuruh engkau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya…………….. (An-Nissa : 58)

……. ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 ...........

………….. kalau sebagian engkau mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (pinjamannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya………..(Al-Baqarah : 283)

2. As-Sunnah (Al-Hadits)

عن ابى هريرة قال : قال النبى صرم ادالامانة الى من ائتمنك ولا تخن من خنك

Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan tidakboleh membalas berkhianat kepada orang yang sudah menghianatimu.

3. Ijma’

Para tokoh ulama islam sepanjang zaman sudah melaksanakan ijma’ (konsesus) terhadap legitimasi Al-Wadi’ah alasannya ialah kebutuhan insan terhadap hal ini terperinci terlihat.

C. Jenis Wadi’ah

1. Yad Adh-Dhamanah

Yaitu komitmen penitipan barang / uang, dimana pihak penerimaan titipan sanggup memanfaatkannya dan harus bertanggung tanggapan atas kerusakan dan kehilangan.

2. Yad Al-Amanah

Yaitu : titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan didiberikan amanat / kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang sanggup merusaknya.

Perbedaan :

1. Yad Adh-Dhamanah

Ø Obyek boleh dimanfaatkan

Ø Kerusakan ditanggung pengguna

Ø Biaya perawatan ditanggung pengguna

2. Yad Al-Amanah

Ø Obyek tidak boleh dimanfaatkan

Ø Krusakan ditanggung oleh pemilik

Ø Biaya perawatan ditanggung pemilik

D. Aplikasi Perbankan

Bank senagai peserta simpanan sanggup memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan :

Ø Giri

Ø Tabungan

Sebagai konsekuen dari yad-Adh Dhamanah, tiruana laba dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (juga menanggung seluruh kemungkinan kerugian), sedangkan si penyimpan mendapat imbalan jaminan keamanan terhadap barangnya dan juga bank tidak dihentikan mempersembahkan bonus yang ialah kebijakan dari administrasi bank.

Dalam perbankan modern yang penuh dengan kompetensi, insentif atau bonus semacam ini dijadikan sebagai banking policy untuk merangsang semangat menabung yang sebagai indicator kesehatan bank.

E. Skema

1. ah sanggup diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain WADI’AH (Titipan)ah sanggup diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain WADI’AH (Titipan)Sekama wadi’ah Yadh Adh-Dhamanah

2. Skema Wadi’ah Yadh Al-Amanah




DAFTAR PUSTAKA

Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press.

Rahman, Afzahur.1995. Doktrin Islam Jilid II Terjemahan Drs. Soeroyo, M.A dan Drs. NAstagin. Yogyakarta : Dana Bakti Wakaf.

http://vintasulistyaningsih.blogspot.com/2010/11wadi’ah.html?zx=778319b63536adlb.

http://warungghuroba.wordpress.com/2010/09/21/fiqhmuamalah-bab-6-wadi%E2%80%99ah-Titipan/id.wikipedia.org/wiki/wadiah.

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Wadi’Ah (Titipan)"

Back To Top