A. Kasus posisi
Perkawinan ialah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang aturan keluarga.[1] Dewasa ini fenomena nikah siri / perkawinan siri ialah bukan yang hal gres dan abnormal dibicarakan bagi masyarakat kita ketika ini. Perbincangan dan aneka macam pendapat maupun opini sering kita dengar di kalangan masyarakat baik kalangan mahasiswa, ulama, ibu rumah tangga, praktisi hukum, aktifis dan masih bermacam-macam lainnya. Adanya perbedaan pendapat dan pandangan yang oke maupun yang menolak keberadaan nikah siri. Melihat bukti dan fakta ketika ini tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melaksanakan pernikahan siri. Bahkan dari hari ke hari praktek pernikahan siri kian terkenal dikalangan masyarakat. Berbagai alasan juga mendukung wacana praktek pernikahan siri dari alasan tidak adanya persetujuan wali, biaya manajemen pernikahan yang mahal, cita-cita melaksanakan pernikahan siri yang dilakukan adanya wali dan terpenuhinya syarat-syarat lainnya namun tidak di catat KUA.
Dampak positif maupun negatif juga menyertai praktek pernikahan siri diantaranya untuk imbas postifinya meminimalisasi adanya perzinaan melalui seks bebas. Namun disisi lain juga imbas negatifnya ialah merugikan banyak pihak terutama hak dan kewajiban perempuan dan anak-anak.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Siri
Kata “siri” dalam istilah nikah siri berasal dari Bahasa Arab, yaitu “sirrun” juga berarti rahasia. Nikah siri sanggup didefinisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan spesialuntuk berdasarkan aturan (hukum) agama dan atau budbahasa istiadat, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak umum dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah.[2] Dalam pasal 1 UU Pokok perkawinan No. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[3] Kata siri berasal dari bahasa Arab yang berarti sembunyi-sembunyi dan sanggup disimpulkan bahwa nikah siri ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang senang berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi / dirahasiakan yaitu dengan tidak mencatatkan perkawinan tersebut kepada dinas catatan sipil yang ada. Pernikahan siri juga digolongkan menjadi dua : Pernikahan yang dilakukan tanpa wali (belum meninggal dunia) dan pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhinya syarat-syarat lainnya tetapi tidak dicatat KUA setempat. Perlu pertegas lagi nikah siri.
B. Perbedaan Antara Pernikahan Siri dengan Pernikahan pada Umumnya
Perbedaan yang paling nampak antara pernikahan siri dengan pernikahan pada umumnya yaitu menyangkut pencatatan perkawinan kepada pencatat sipil. Hal lain selain wacana pencatatan perkawinan yaitu menyangkut keabsahan perkawinan tersebut. Apabila dalam pernikahan siri keabsahannya spesialuntuk menyoal menyangkut agama saja (sah dimata agama) dan tidak sah dalam aturan positif Sedangkan perkawinan umum sah baik agama maupun aturan positif Indonesia. Tentang walimah juga menjadi pembeda dimana pernikahan umum adanya walimah untuk memdiberi tahukan diberita senang kepada masyarakat. Sedangkan dalam perkawinan siri walimah bersifat diam-diam alasannya ialah pada esensinya dari perkawinan siri itu sendiri ialah kerahasiaan atas perkawinan yang dimaksud.
C. Dampak Adanya Nikah Siri
Pernikahan siri memang mempunyai aneka macam imbas yang besar lengan berkuasa pada masyarakat kita dimana. Dampak negatif dari pernikahan siri antara lain :
1. Tidak kejelasan status aturan istri dan anak didepan hukum
2. Poligami akan meningkat
3. Perselingkuhan ialah hal yang masuk akal dan pemerkosaan terhadap kaum hawa akan meningkat
4. Istri tidak sanggup menuntut suami untuk mempersembahkan nafkah baik lahir maupun batin
5. Tanggung tanggapan seorang ayah kepada anak tidak ada. contohnya pengurusan sertifikat lahir
6. Dalam hal perkawinan, bawah umur yang lahir dari pernikahan siri akan susah untuk menuntut hak dalam pewarisan. Karena tidak kejelasan statusnya.
Dampak positif dari pernikahan siri sebagai diberikut :
1. Mememinimalisi sex bebas, penyakit HIV / AIDS, maupun penyakit kelabuin lainnya
2. Mengurangi beban dan tanggung tanggapan seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga
Atas hal yang sudah disebutkan diatas, pernikahan siri lebih menhadirkan imbas negatif dan pada imbas positif.
D. Nikah Siri dalam Prespektif Hukum Islam
Pernikahan dalam aturan islam biasanya dikenal dengan istilah “Fiqh Pernikahan”. Kedudukan dan keabsahan nikah siri dalam prespektif aturan islam, tidak lepas dari pembahasan terkena syarat dan rukun suatu pernikahan dalam islam. Syarat ialah segala sesuatu yang kepadanya menyangkut sah / tidaknya sesuatu hal yang lain, tapi bukan ialah pecahan dari perbuatan itu. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi biar suatu perkawinan dikatakan sah sebagai diberikut :
1. Syarat umum, terikat larangan perkawinan :
- Tidak diperkenankan / larangan perkawinan tidak sama agama (Q.S. Al Baqarah (2) : 21 )
- Larangan perkawinan alasannya ialah kekerabatan darah, semenda dan saudara susunan (Q.S. an-Nisa (4) : 22, 23, 24)
2. Syarat khusus meliputi
- Ada calon mempelai dimana adanya mempelai laki-laki dan perempuan dan keridhaan dari masing-masing calon mempelai
- Adanya wali pernikahan
Salah satu rukun pernikahan yang menjadi titik perdebatan wacana nikah siri ialah masalah perwalian pentingnya posisi wali tidak sanggup ditawar-tawar lagi hadits Nabi menyebut “Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah Saw besabda. ” Siapapun perempuan yang berkeluarga tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (HR. Empat Imam Hadits, kecuali An-Nasai).“ Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali (HR. Ahmad dan Imam Empat) dan pada hadits yang berbunyi “Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil)” (HR. Ahmad). Namun ada pula beberapa ulama yang cenderung membedakan mempelai perempuan tanpa memakai wali.
“ Janganlah engkau (hai para wali) mengahalangi mereka (wanita yang sudah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan bakal suaminya, jikalau terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf “ (Al-Baqarah : 232).
Ulama-ulama ibarat Abu Hanifah, Zutar, dan Az-Zuhri cenderung beropini bahwa apabila seorang perempuan berkeluarga tanpa wali maka nikahnya selama pasangan yang dikawininya sekufu (setara) dengannya. “Al Alquran menyatakan bahwa” Apabila sudah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi engkau (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka berdasarkan yang patut (Al-Baqarah : 234).
Dewasa ini sejumlah masalah lain, nikah siri dilakukan melalu wali hakim. Wali hakim diperbolehkan asalkan wali nasabnya tidak ada / tidak memenuhi syarat. Dalam nikah siri yang dicatatkan tentu wali hakim biasanya para ulama, kyai atau tokoh masyarakat.
- Saksi pernikahan
Mengkaji dilema aturan nikah siri di samping perlu mengusut syarat adanya wali juga perlu mengusut syarat adanya dua orang saksi alasannya ialah kedua syarat tersebut ialah pecahan dari rukun yang memilih sah / tidaknya. Disini kita perlu menegaskan kembali bahwa nikah siri, disamping harus ada wali juga diharuskan ada dua orang saksi laki-laki yang adil. Kaprikornus boleh tidaknya nikah siri perlu mengukur rukun yang satu ini. Untuk mengusut aturan nikah siri ini bergotong-royong disamping memperhatikan rukun pernikahan ibarat wali dan saksi dan pengumuman (diberita) pernikahan kepada khalayak umum.
- Ada mahar atau sadaq sebagai bentuk kewajiban yang harus dibayar calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Q.S An-Nissa (4) : 4, 25
- Ada pernikahan sebagai suatu bentuk penegasan kehendak untuk mengingatkan diri satu sama lain
Dalam beberapa definisi nikah siri yang sudah dijelaskan pada pecahan pertama, ketiruananya tidak menunjukkan suatu indikasi melanggar syarat suatu perkawinan dan memenuhi rukunnya. Pada definisi pertama dikatakan bahwa nikah siri ialah pernikahan tanpa wali nisab. Pada prinsipnya sepenjang pernikahan tersebut tetap dihadiri wali lainnya dan tidak menyalahi ketentuan atau memenuhi syarat sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, maka pernikahan tersebut ialah sah berdasarkan islam. Hanya saja pernikahan siri yang mengandung unsur kerahasiaan tersebut berperihalan dengan perintah Nabi Saw., yang menganjurkan biar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain biar tidak menjadi fitnah-tuduhan jelek dari masyarakat. Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan dalam hal diumumkan dan terang-terangannya. Orang berzina tentu takut diketahui orang alasannya ialah perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang alasannya ialah perbuatan mulia.
Sedangkan terkait kedudukan nikah siri dalam perspektif aturan islam, pernikahan dalam islam mempunyai kedudukan yang mulia, alasannya ialah tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebagai masukana untuk menyempurnakan agama seseorang. Oleh alasannya ialah itu islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga sanggup menghantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya. Pernikahan yang sah secara aturan islam ialah yang sudah tepat rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
E. Nikah Siri dalam Pandangan Hukum Positif Indonesia
Secara umum, dalam perspektif aturan islam, nikah siri cenderung diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Sebaliknya dalam aturan positif nasional, nikah siri sudah ditegaskan sebagai pernikahan yang ilegal. Bahkan dalam perundang-undangan nasional wacana pernikahan, baik dalam UU perkawinan maupun dalam KHI, tidak ada satu katapun yang menyebut nikah siri. Yang dibahas ialah pernikahan secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa nikah siri tidak dianggap dalam aturan pernikahan nasional.
a. Undang-undang Perkawinan
Menurut UU Perkawinan, pernikahan yang sah ialah pernikahan yang dicatatkan. Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa “tiap-tiap pernikahan dicatat berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku” UU Perkawinan pasal 2 ayat 1 menegaskan “Perkawinan ialah sah, apabila dilakukan berdasarkan aturan masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menegaskan bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya pernikahan yang tidak dicatatkan ialah tidak sah.”
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bab wacana perkawinan diatur dalam buku satu wacana orang pecahan empat, mulai pasal 26 sampai 102. Secara umum, peraturan wacana perkawinan dalam kuhper mempunyai kesamaan pandangan dengan UU Perkawinan.
Setiap orang yang akan berkeluarga diwajibkan untuk memdiberitahukan kehendaknya kepada pencatat sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 50. “Semua orang yang hendak kawin harus memdiberitahukan kehendak itu kepada pegawai pencatat sipil daerah tinggal salah satu dari kedua pihak.” [4] Kegiatan pencatatan pernikahan ialah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara aturan nasional dan akan mendapat sertifikat nikah. Akta nikah berfungsi memperkarakan permasalahan rumah tangga pasangan suami istri di pengadilan agama.
Nikah siri yang dicatatkan tentu tidak sanggup diperkarakan dilema rumah tangga pasangan pengantin secara aturan di pengadilan agama.
c. Kompilasi Hukum Islam
Status Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam tata aturan positif nasional sudah diakui dan diterapkan dalam sejumlah putusan aturan peradilan agama. KHI sanggup dipergunakan sebagai pegangan / fatwa dalam mengulas pernikahan dalam sudut pandang aturan positif nasional.
KHI menyebut bahwa pentingnya pencatatan ialah untuk menjamin ketertiban pernikahan yaitu dalam pasal 5 ayat 1 “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat”.[5] Pada prinsipnya KHI mengharamkan pernikahan siri. Meskipun istilah nikah siri disebut sama sekali dalam KHI berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya maka dengan terang sekali menunjuk ketidakbolehan nikah siri.
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Pengertian Nikah Sirih"