BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai masyarakat Negara dan masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok ialah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapat status kewargguagaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewargguagaraan. Tetapi pada dikala yang bersamaan, setiap negara dihentikan membiarkan seseorang memilki dua status kewargguagaraan sekaligus. Itulah sebabnya dibutuhkan perjanjian kewargguagaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewargguagaraan tersebut. Oleh lantaran itu, di samping pengaturan kewargguagaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewargguagaraan (naturalisasi) tersebut, juga dibutuhkan prosedur lain yang lebih sederhana, yaitu melalui pendaftaran biasa.
Indonesia sebagai negara yang intinya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan masyarakatnya untuk mendapat status kewargguagaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai referensi banyak masyarakat keturunan Cina yang masih berkewargguagaraan Cina ataupun yang mempunyai dwi-kewargguagaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan mempunyai keturunan di Indonesia. Terhadap belum dewasa mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapat status kewargguagaraan dari negara asal orangtuanya, sanggup saja diterima sebagai wargguagara Indonesia lantaran kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu sanggup dikenakan ketentuan terkena kewargguagaraan melalui proses pendaftaran biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang abnormal sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini ialah ihwal pengertian kewargguagaraandan kedudukan masyarakat Negara di Indonesia. Yang mana keduanya ialah dasar bagi kita seorang masyarakat Negara, semoga mengetahui batasan-batasa kewargguagaraan dan perolehan hakdan kewajiban seorang masyarakat negara, yang di harapkan akan memilih langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu kiprah mata pelajaran pendidika kewargguagaraan
2. menambah pengetahuan ihwal pendidikan kemasyarakat negaraan.
3. mengulas secara sederhana peranan masyarakat negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PANGERTIAN
Kewargguagaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut masyarakat negara. Seorang masyarakat negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewargguagaraan ialah belahan dari konsep kemasyarakatan (citizenship). Di dalam pengertian ini, masyarakat suatu kota atau kabupaten disebut sebagai masyarakat kota ataumasyarakat kabupaten, lantaran keduanya juga ialah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kemasyarakatan ini menjadi penting, lantaran masing-masing satuan politik akan mempersembahkan hak (biasanya sosial) yang tidak sama-beda bagi masyarakatnya.
Kewargguagaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang masyarakat negara (contoh, secara aturan ialah subyek suatu negara dan berhak atas pemberian tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewargguagaraan mempunyai implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewargguagaraan aktif", seorang masyarakat negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan banyak sekali acara serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewargguagaraan (Civics) yang didiberikan di sekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang diakui oleh UU sebagai masyarakat negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan didiberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/masyarakat. Kepada orang ini akan didiberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia sudah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor didiberikan oleh negara kepada masyarakat negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata aturan internasional.
Kewargguagaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 ihwal Kewargguagaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ialah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut sudah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu masyarakat negara abnormal (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewargguagaraan atau aturan negara asal sang ayah tidak mempersembahkan kewargguagaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan ratifikasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewargguagaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewargguagaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang lantaran ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan mempersembahkan kewargguagaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah dikabulkan seruan kewargguagaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewargguagaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewargguagaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewargguagaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai diberikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewargguagaraan Indonesia
2. Anak masyarakat negara abnormal yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh masyarakat negara Indonesia
Di samping perolehan status kewargguagaraan menyerupai tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewargguagaraan Republik Indonesia melalui proses pewargguagaraan. Warga negara abnormal yang kawin secara sah dengan masyarakat negara Indonesia dan sudah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut sanggup memberikan pernyataan menjadi masyarakat negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak menjadikan kewargguagaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewargguagaraan terlampau, UU Kewargguagaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewargguagaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia hingga 18 tahun dan belum kawin hingga usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut terkena hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewargguagaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewargguagaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewargguagaraan itu sanggup diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewargguagaraan lantaran kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewargguagaraan melalui pewargguagaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewargguagaraan melalui pendaftaran biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya sanggup sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan terkena kewargguagaraan ini dalam sistem aturan Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian terkena cara memperoleh status kewargguagaraan itu spesialuntuk dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewargguagaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya sanggup diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak wargguagara Indonesia yang lantaran sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang usang hingga melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewargguagaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini sanggup memperoleh status kewargguagaraan Indonesia dengan cara pendaftaran biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, lantaran sesuatu sebab, kehilangan kewargguagaraan Indonesia, baik lantaran kelalaian ataupun sebab-sebab lain, kemudian kemudian berkeinginan untuk kembali mendapat kewargguagaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang wargguagara abnormal yang ingin memperoleh status kewargguagaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewargguagaraan itu bisa saja terjadi lantaran kelalaian, lantaran alasan politik, lantaran alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun lantaran alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewargguagaraannya sebagai wargguagara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewargguagaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapat status kewargguagaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya tidak sama-beda satu sama lain.
Yang pokok ialah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapat status kewargguagaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewargguagaraan. Tetapi pada dikala yang bersamaan, setiap negara dihentikan membiarkan seseorang memilki dua status kewargguagaraan sekaligus. Itulah sebabnya dibutuhkan perjanjian kewargguagaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewargguagaraan tersebut. Oleh lantaran itu, di samping pengaturan kewargguagaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewargguagaraan (naturalisasi) tersebut, juga dibutuhkan prosedur lain yang lebih sederhana, yaitu melalui pendaftaran biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral berperihalan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak sanggup memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang tidak sama. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur semoga terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak sanggup dihindari terjadinya dwi-kewargguagaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem adonan dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem aturan masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang intinya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan masyarakatnya untuk mendapat status kewargguagaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai referensi banyak masyarakat keturunan Cina yang masih berkewargguagaraan Cina ataupun yang mempunyai dwi-kewargguagaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan mempunyai keturunan di Indonesia. Terhadap belum dewasa mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapat status kewargguagaraan dari negara asal orangtuanya, sanggup saja diterima sebagai wargguagara Indonesia lantaran kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu sanggup dikenakan ketentuan terkena kewargguagaraan melalui proses pendaftaran biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang abnormal sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang sanggup dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup masyarakat Negara di dalam konstitusi negara ialah :
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
- Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
- Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkarakter.
- Meningkatkan partai politik yang berdikari dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
- Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
a. Setiap masyarakat negara berhak memperoleh peluang dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang didiberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk membuat sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta menyebarkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
§ Dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 secara terang disebutkan bahwa negara menjamin masyarakat negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
§ Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- ü memperoleh pelayanan kesehatan
- ü kebebasan menyebarkan diri
- ü memperoleh pendidikan yang berkarakter
- ü memelihara tatanan sosial.
3.misal Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
- § Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
- § Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
- § Negara menjamin persamaan kedudukan masyarakat Negara, sehingga setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
- § Tidak memicu konflik yang disebabkan lantaran terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
- § Mengakui dan memperlakukan insan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- § Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan masyarakat negara :
a) Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
b) Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
c) Produk aturan atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan masyarakat Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan masyarakat negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan insan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap insan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelabuin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai masyarakat Negara dan masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang intinya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan masyarakatnya untuk mendapat status kewargguagaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai referensi banyak masyarakat keturunan Cina yang masih berkewargguagaraan Cina ataupun yang mempunyai dwi-kewargguagaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan mempunyai keturunan di Indonesia. Terhadap belum dewasa mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapat status kewargguagaraan dari negara asal orangtuanya, sanggup saja diterima sebagai wargguagara Indonesia lantaran kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu sanggup dikenakan ketentuan terkena kewargguagaraan melalui proses pendaftaran biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang abnormal sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang diakui oleh UU sebagai masyarakat negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan didiberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/masyarakat. Kepada orang ini akan didiberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia sudah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor didiberikan oleh negara kepada masyarakat negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata aturan internasional.
Kewargguagaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 ihwal Kewargguagaraan Republik Indonesia.
Setiap masyarakat negara berhak memperoleh peluang dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang didiberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 secara terang disebutkan bahwa negara menjamin masyarakat negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan masyarakat negara :
a. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitasb. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c. Produk aturan atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan masyarakat Negara
d. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Makalah Kewarganegaraan"