BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kita ketahui bahwa bahwa berbagai orang yang dalam rumah tangganya tidak ada kenyamanan dikarenakan kurangnya perhatian dan kemesraan dalam bekerjasama suami istri sehingga menimbulkan perceraian.Hal ini yang perlu diwaspadai,karena talak yakni hal yang paling dibenci oleh Allah.
Selain itu,banyak juga orang yang melakikan kekerabatan suami istri itu secara pribadi tanpa adanya fase-fase yang dipakai sehingga menimbulkan kesehatan pasangan dan sangat kuat pada anaknya yang akan dilahirkan.Rasulullah menyuruh untuk mempergauli istrinya dengan baik bukan mirip kedelai atau binatang yang melaksanakan demam isu kawin.
Oleh alasannya yakni itu,kita sebgai umati islam wajib mengetahui budbahasa dan tata cara bekerjasama suami istri mulai dari rukun dan sunnah-sunnahnya semoga mendapat anak yang shalih dan sholihah tiruananya diatur oleh Allah melalui hokum fiqih ini.
B. Rumusan masalah
1) Apa pengertian kamasutra dalam islam?
2) Bagaimana dasar hokum dari kekerabatan pasutri tersebut?
3) Bagaimana tata cara dan sunnah-sunnahnya dalam melaksanakan kekerabatan pasutri tersebut?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui pengertian kamasutra dalam islam.
2) Untuk mengetahui dasar hokum dari berhubungn pasutri atau dikenal dengan kamasutra.
3) Mengetahu tata cara dan sunnah-sunnah dalam bekerjasama pasutri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kamasutra (Muatsaroh) Dan Dasar Hukumnya.
Ada banyak hal yang perlu kita pelajari dan di amalkan dengan seksama oleh pasangan suami istri semoga meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawadah) dan kasih akung (rohmah) baik luar maupun batin salah satunya dan yang paling penting yakni problem kekerabatan intim atau dalam bahasa feqih disebut jima'
Seks yakni ekspresi terdalam daricinta dari sebuah kekerabatan total yang yang bersifat fertikal dan emosional.melaluiataubersamaini kenikmatan yang singkat dan indah. Al-Qur'an menyingkap ini antara suami istri.
هن لبس لكم وانتم لبس لهن
Artinya:" mereka itu yakni pakaian bagimu dan engkau yakni pakaian bagi mereka(Q.S Al-baqoroh :187)
Hubungan sek antara suami istri lebih dari sekedar masukana pemuas hasrat seksual. Rasulullah SAW menganggapnya sebagai salah satu bentuk sedekah dalam islam. Dalam Persetubuahan yang kalian lakukan yakni sedekah " para teman bersahabat benar-benar terkejut " Bagaimana salah seorang dari kami memuaskan hasrat kemudian dianggap berzakat ?
Rasulullah SAW menjawaban " bukankah jikalau kita melakukannya dalam situasi haram dan bukan dengan istrinya".maka rasulullah berdo'a maka jikalau melakukannya membersihkan terhitung baginya sedekah.
B. Tujuan Hubungan Suami Istri (Muasyaroh).
Sebagai salah satu tujuan dilaksanakannya nikah, kekerabatan intim. Menurut islam termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan mengandung nilai pahala yang sangat besar, alasannya yakni jima' dalam ikatan nikah yakni jalan halal yang di sediakan oleh Allah untuk melangsungkan hasrat biologisnya dan menyambung keturunan bani adam.
Hubungan intim berdasarkan ibnu qoyyim Al-jarzi dalam At tibbun nabawi (pengobatan ala nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah mempunyai 3 tujuan: mempunyai keturunan keberlangsungan umat insan dan mengeluarkan cairan yang bila mendekam didalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah.
Ulama' salaf mengajarkan," seseorang hendaknya menjag tiga hal pada dirinya : 1. tidakboleh hingga tidak berjalan kaki,agar jikalau suatu ketika melakukannya tidak akan mengalami kesusahan. 2. tidakboleh hingga tidak makan, semoga usus tidak menyempit. 3. Dan tidakboleh hingga meninggalkan kekerabatan seks,karena air sumur bila tidak dipakai akan kering sendiri.
Selain itu kekerabatan seks juga mempunyai dua tujuan yakni reproduksi dan kesenangan seksual. Hubungan seks dalam ekspresifisikal yang paling intim dan matang dari seksualitas manusia.Seluruh ekspresi seksual lainnya spesialuntuk ialah persiapan baginya. Kesenangan seks dalam permainan yakni normal.
C. Manfaat
Hubungan seks yakni mempunyai kegunaan menghasilkan keturunan. Ketrurunan yakni anugerah dari Allah SWT. Hubungan seksual juga bermanfaa bagi kesehatan, diketahui bahwa kekerabatan seks sanggup menjaga kesetabilan psikologis dan emosional.
D. Hak Berhubungan Seks
Suami dan istri mempunyai hak mendapat kepuasan seksual dari pasangannya. Hubungan sek dijamin oleh oteriat, tidak ada pasangan yang boleh menolak tanpa bantalan an yang valid.
E. Adab Atau Tata Teknik Dalam Bersanding.
Ada beberapa budbahasa tatkala suami istri bersanding pada malam pernikahannya. Diantara adab-adabnya adalah:
1. Disunatkan semoga suami meletakkan tangannya diatas kening pengantin perempuan sambil menyebutb nama Allah dan mendoakan keberkahan baginya dan hendaklah mengucapkan :
اللهم انى اسئلك من خيرها و خير ما جبلتهما عليه واعوذبك من شرها وشرما جبلتهما عليه (روه البخاري و ابو داود)
"Allhumma ya Allah saya mohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang engkau memutuskan padanya (H.R Bukhori dan Abu Dawud)
2. disunnahkan kepada kedua pengantin semoga sholat dua rokaat kemudian berdoa kepada Allah SWT dan mengucapkan :
اللهم اجمع بينن ما جمعت بخير وفرق بينن اذا فرقت الى خير
"Allahumma ya Allah berkatilah saya dan keluargaku dan berkatilah mereka kepadaku. Allahumma ya Allah persatukan kami dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami jikalau memang baik bagi kami". (diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang baik).
3. Disunnahkan bagi suami semoga bersikap lemah lembut terhadap istrinya umpamanya dengan menyuguhkan minuman atau makanan.
F. Adab atau Tata cara jima'
Adab-adab yang dianjurkan berkaitan dengan jima' yakni :
1. Tatkala hendak menhadiri istrinya, suami dianjurkan menyampaikan mirip yang di nasehatkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih, dia bersabda :
لو ان احدكم اتى اهله وقال :بسم الله اللهم جنبن الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا فان قضى بينهما ولد لم يضره الشيطان ابدا (روه البخاري)
Artinya : "Jika salah seorang diantara kalian hendak menhadiri (menyetubuhi) istrinya dan berkata "dengan asma Allah, Ya Allah jauhkanlah syaitan dan jauhkanlah syaithan dari apa yan engkau anugrahkan kepada kami maka jikalau diputuskan ada anak diantara keduanya, maka setan sama sekali tidak akan menimbulkan madharat kepadanya.(H.R. Bukhori)
2. Dianjurkan wudhu pada ketika mengulangi persetubuhan.
3. Wudhu sebelum pulas, sebagaimana hadits Aisyah R.A, dia berkata "Jika Rasulullah SAW hendak makan atau pulas sedang ia dalam keadaan junub maka dia membasuh kemaluannya dan wudhu mirip wudhu untuk shalat.(H.R.Assyaikhoni).
4. Boleh tayamum sebagai ganti wudhu.
5. Suami istri boleh mandi bersama.
6. Diantara budbahasa menggauli hendaknya keduanya sama-sama melepaskan pakaian, alasannya yakni dengan demikian akan leluasa dalam bergaul dan menambah kemesraan dan kasih saying kepada istri, Tetapi yang afdhol yakni bertelanjang dalam satu selimut,sabda Nabi :
ان الله تعا لى حيي ستير يحب الحياء و الستر
Artinya :"Sesungguhnya Allah SWT pemalu dan suka menutupi dan ia menyayangi sifat pemalu (ketertutupan)"(H.R.Ahmad turmudzi dan Abu dawud).
7. Diantara budbahasa menggauli yakni bermesraan, merangkul, dan mencium sebelum menggauli istrinya.
8. Boleh bergaul dengan tiruana gaya.
Allah SWT berfirman :
نساء كم حرث لكم فا توحرثكم انى شءتم
Artinya :"Istri-istri engkau yakni ladang engkau maka hadirilah ladang engkau sesuengkau."(Al-baqoroh: 223).
G. Larangan Dalam Berhubungan Pasutri (Jima)
1. Menyebarkan belakang layar kekerabatan diantara keduanya,Rasulullah bersabda :"Seburuk-buruk kedudukan insan disisi Allah pada hari simpulan zaman yakni orang yang bercampur dengan istrinya dan istrinya bercampur dengannya, kemudian dia menyebarkannya.(H.R.Mulim)
2. Haram menyetubuhi perempuan pada duburnya.
3. Haram menyetubuhi perempuan haid dan nifas.
Ilmu kedokteran sudah memutuskan bahwa persetubuhan pada masa haid bias menuimbulkan pengaruh negative sebgai diberikut :
1 Rasa sakit pada organ kandungan wanita, dan bahkan sanggup menimbulkan radang rahim, indung telur, dinding vagina bahkan sanggup merusak organ-organ tersebut serta mengakibatkan kemandulan.
2 Unsur-unsur darah haid yang ada di organ kandungan perempuan dan kemudian bersentuhnya dengan penis laki-laki, sanggup menimbulkan radang jerawat yang mirip penyakit gonorrhea, sehingga menimbulkan kemandulan suami dan bahkan sanggup mengakibatkan penyakit sipilis, jikalau bakteri penyakit itu ada didarah wanita.
3 Secara umum menyetubuhi perempuan yang sedang haid sanggup mengakibatkan kemandulan pada kedua belah pihak, radang pada organ kandungan sehingga mengganggu kesehatannya.
4. Haram seorang istri puasa sunnat tanpa izin suami dan menolak undangan suaminya.
H. Tempat-Tempat Yang Dilarang Melakukan Jima'
Persetubuhan harus dilakukan ditempat yang patut, tidak boleh dilakukan disembarang tempat. Persetubuhan dihentikan dilakukan ditempat-tempat diberikut ini :
a. Di kawasan terbuka Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa menyetubuhi istrinya di bawah langit (tempat terbuka) atau dijalan yang biasa dilewati orang,maka ia dilaknat Allah, malaikat, dan insan seluruhnya".
b. Di kawasan yang sanggup dilihat oleh anak-anak, Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah olehmu bersetubuh ditempat yang sanggup dilihat oleh bawah umur yang mereka menceritakan keadaanmu.(Ibid,hal 115)
c. Di bawah pohon yang berbuah lebat, Rasulullah SAW bersabda : "Jangan menyetubuhi istrimu di bawah pohon yang berbuah lebat, jikalau dari (persetubuhan itu) kalian di anugerahi anak,maka ia akan menjadi tukang pukul, pembunuh, atau dukun (Ath thabrasyi,makarimul akhlak, hal : 210).
d. Di bawah sinar matahari langsung, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah menyetubuhi istrimu dibawah sinar matahari,kecuali ditutup dengan tabir yang menutup keduanya, sesungguhnya jikalau (dari persetubuhan itu) dikaruniai anak, maka ia senantiasa berada dalam kesusahan dan kemiskinan hingga ajalnya datang (Ibid).
e. Di atap rumah Rasulullah SAW bersabda : " Janganlah menyetubuhi istrimu di atap rumah, sesungguhnya jikalau (dari persetubuhan itu) dikaruniai anak, maka ia akan menjadi orang yang munafik, riya' dan mahir bid'ah (Ibid halaman 211).
f. Di atas bahtera Rasulullah SAW bersabda : " Janganlah menyetubuhi istrimu di atas bahtera (ketika berlayar) dan menghadap atau membelakangi kiblat (Ibid halaman 213).
Rasulullah SAW diriwayatkan pernah bersabda : " jikalau seseorang bersetubuh dengan istrinya,dan ada seseorang di dalam rumah yang sanggup mendengar bunyi atau desah, napas merayu, maka anak yang akan dikandung tidak menjadi anak yang sholeh sebaliknya ia akan menjadi pezina"
Imam Ja'far shodiq berkata : "tidakboleh bersetubuh dengan istrimu jikalau ada seorang anak didalam rumah yang sanggup melihat atau mendengarmu, jikalau engkau melakukannya, anak itu akan menjadi seorang pezina, dan begitu pula anak yang akan dikandung (hasil dari persetubuhan itu)".
I. Waktu-Waktu Yang Disunnahkan Dalam Berhubungan Suami Istri
a. Malam pertama bulan ramadhan, Imam Ali bin Abi Tholib berkata : " Disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada malam pertama bulan ramadhan" (Ibid hal :213).
b. Pada simpulan malam, Dalam hadits ditetapkan, " jikalau kalian ingin bersetubuh, lakukanlah di simpulan malam, alasannya yakni hal itu menyehatkan badan".
c. Malam senin.Rasulullah SAW bersabda : " Hendaklah engkau menggauli istrimu pada malam senin, alasannya yakni jikalau Allah menakdirkan seorang anak ia akan menjadi penghafal Al-Qur'an dan ridho pada karunia yang didiberikan Allah SWT kepada kita.(Ath thabrasyi,makarimul akhlak).
d. Malam selasa Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam selasa,dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan mendapat syahadah (kesaksian)sesudah kesaksiannya bahwa tiada ilahi selain Allah dan Muhammad yakni utusan Allah, Allah tidak akan menyiksanya bersama orang kafir,mulutnya akan mengeluarkan kedaluwarsa yang harum, lembut hatinya, dermawan, lidahnya terjaga dari dusta,gibah dan fitnah." (Ibid).
e. Malam kamis Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam kamis, dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi seorang pemimpin dan diberilmu." (Ibid).
f. Hari kamis waktu dhuhursesudah matahari bersinar ditengah langit, Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada hari setelah terselingnya matahari dari tengah langit dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka sesungguhnya syetan tidak sanggup mendekatinya hingga ia beruban dan ia akan menjadi orang yang cepat mengerti (memiliki pemhaman yang baik), dan Allah akan mempersembahkan keselamatan dalam agamnya dan dunianya." (Ibid)
g. Malam jum'at Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam jum'at, dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi orang yang fasih (pandai) bicaranya." (Ibid).
h. Hari jum'at setelah ashar Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada hari jum'at setelah ashar dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi orang yang terkenal, termasyhur dan diberilmu." (Ibid).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan diatas maka sanggup disimpulkan :
a. Bahwa kamasutra yakni ialah kekerabatan suami istri yang dilakukan tuk mendapat kesenangan keduanya dan mendapat keharmonisab keluarga.
b. Dasar aturan sanggup kami ambil dari surat Al-Baqoroh ayat : 187, bersama-sama suami istri ialah pakaian keduanya, dan berhak memilihnya dan mencapai kesenangan keduanya.
c. Ada berbagai tata cara dalam bekerjasama suami istri mulai dari berwudhu, berciuman, dan lain sebagainya serta kawasan dan waktu-waktu yang disunnahkan didalam kekerabatan suami istri.
B. Saran
1) Agar seseorang senantiasa berpegang teguh pada Al-qur'an dan hadits terkena aturan kamasutra ini.
2) Bersenang-senanglah dengan istrimu alasannya yakni ia ladang bagimu dan perlakukanlah ia dengan baik.
3) Gunakan kekerabatan seksmu ilmu bukan spesialuntuk berdasarkan hawa nafsu belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Hathout Hasan,Dr.Panduan seks islami.2007.Zahra:Jakarta
Al-Barik haya binti mubarrok.Ensiklopedi Wanita muslimah.2006.Darul falah:Jakarta
Baasyir bubuk umar.Panduan bekerjasama intim dalam perspektif islam.2008.Sutra ungu//http:www.google.com//
0 Komentar untuk "Kamasutra Dalam Islam"