Histats

Hukum Syar`I Dan Pembagaiannya

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Semua kehidupan di dunia ini memiliki aturan yang mengikat. Yang mengatur mana – mana yang boleh dan harus dikerjakan atau sebaliknya. Namun sudahkah kita mengetahui akan hal ini wahi para cowok penerus bangsa dan agama?

Jika aturan tersebut sudah ada dalil- dalil nya yang terperinci di nash. Maka, umat islam cukuplah untuk mengamalkan apa yang ada pada nash tersebut. Namun sebaliknya, kalau aturan tersebut tidak ada pada nash;maka, ulama` lah yan harus bertanggung tanggapan untuk mencari jawabanan – jawabanan dengan cara menganalogiakan terhadap dalil- dalil pokok yang ada dalam al- qur`an. Dan ilmu tersebut dinamakn dengan ilmu ushulul fiqh.

Sudahkah hita mengetahuI dan paham akan ilmu tersebut? Dan sudahkah kita mengetahui wacana hokum – hokum dasar yang ada pada ilmu tersebut?

Maka dari itu, pada peluang kali ini pemakalah mengajak diri pemakalah sendiri pada khususnya dan pembaca pada umumnaya untuk mempelajarinya dengan cita-cita biar kita tahu dan paham secara baik sehingga tidak simpel dibohongi dan ditipu oleh orang – orang yang mengaku andal dan andal dalam bidang pencarian aturan namun sesungguhnya meraka tidak paham dan tahu wacana ilmu dasar yang dipakai untuk mencari hukum. Sehingga pemakalah nanti akan mengulas wacana ilmu syar`I dan ilmu wadh`i.

1.2.Rumusan Masalah

Sehingga pada makalah ini. Pemakalah memdiberi batasan terhadap bahan yang akan kami kemukakan,yaitu:

1) apakah ushulul fiqh itu?

2) bagaimanakah aturan syar`I dan pembagaiannya itu?

3) bagaimanakah aturan taklifi dan pertolongannya ?

4) bagaimanakah hukumwadh`I dan pertolongannya itu?

1.3.Tujuan Dan Manfaat

Adapun makalah ini bertujuan :

1) Mempergampang dalam memahami akan ushul fiqh terutama pada pembahasan dasar- dasar aturan dengan baik benar,sehingga kita pun sanggup mengerti dasar- dasar hukum dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – harridan tetap berpegang teguh pada ajaran ajran syari`at islam.

2) Menjadikan insan masa sekarang yang selalu berpegang teguh akan fatwa agamanya.

3) Menjadikan ushul fiqh sebagaiilmu yang menarikdanunik untuk di pelajari oleh mahasiswa; alasannya dilrasa kurangnya minat untuk mempelajarinya.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Sebelum kita mengulas kehujjahan AL-Qur’an ,terlebih lampau akan saya terangkan arti dari Qoth’I dan zhanni.Qoth’I yaitu lafadz Al-Qur’an itu spesialuntuk meninjukan suatu arti tertentu. Zhanni yaitu lafadz AL-Qur’an yang menungkinkan makna lin dari satu makna tertentu.

Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah.

Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kehadiran )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini tiruana alasannya ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak memiliki makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.misal ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah terperinci dn tidk memerlukan ijtihad lagi. Sumber- sumber fatwa Islam adalah:

a. Al-Qur’an

b. Al-Sunnah

c. Ijtihad

d. Qiyas

Sistematika sumber aturan Islam ,menurut prespektif Imam Malik, yaitu :

a. Al-Qur’an

b. Hadist

c. Ijma

d. Amal Ahl al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah).

e. Qiyas

f. Maslahah Mursalah

2.2.AL-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

1) Pengertian Al-Sunnah

Menurut ilmu ushul fikih ,sunnah yaitu segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa perbuatan ,perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan aturan islam.

2) Kehujjahan Al-Sunnah

a. Adanya Nash Al-Qur’an yang dalm hl ini Allah SWT memerintahkan melalui ayat- ayatnya untuk taat kepada Rasulallah SAW, yang taat kepada Allah SWT.

b. Ijma para teman akrab Rasul saat Rasulallah SAW masih hidup dan sepninggalan dia wacana keharusan taat kepada Rasulallah SAW.

c. Didalam Al-Qur’an Allah SWT telh mewajubkan umat insan untuk mlakukan ibadah fardlu dan lafadz’am tanpa klarifikasi secara detail baik terkena atau cara melaksanakannya.

3) Al-Sunnah dibagi menjadi tiga bagaian ,yaitu:

a) Sunnah Murawittirah yitu Sunnah yang diriwayatkan oleh kelompok orang (rawi) ,yang rawi- rawi itu mustahil bersekutu melaksanakan kebohongan .

b) Sunnah Masyrhurah yaitu sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallh SAW,oleh seorang atau dua orang atau juga kelompok teman akrab yang tidak mencapai derajat atau tingkatn tawatur (mutawatir).

c) Sunnah Ahad yaitu Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallah SAW oleh seorang ,dua orang atu jamaah ,namun tidak mencapi derjt mutawtir.

4) Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an

Ada tiga hal yang mengiringi kedudukan As-Sunnah terhadap AL-Qur’an yaitu:

a. Sunnah sebagai Ta’kid (penguat) AL-Qur’an

b. Sunnah sebagai penjelas AL-Qur’an

c. Sunnah Sebagai Musyar’I (pembuat syariat)

2.3.Ijtihad

  1. Pengertian Ijtihad

Ijtihd dikalangan ulama Islam ialah salah satu metode istinbath atau penggalian sumber aturan syara melalui pengarahn seluruh kemampuan dan kekuatan nalarnya dalam memahami nash- nash syar’I atas suatu peritiwa yang dihadapi dan belum tercantum atau belum ditentukan hukumnya.

  1. Hukum Melakukan Ijtihad

a. Orang tersebut dihukumi pardlu a’in untuk diberijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya.

b. juga dihukumi fardlu a’in kalau ditanykan wacana suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.

c. Dihukumi fardlu kifayah ,jika permasalahan yang dijukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya.

d. Dihukumi Sunnah apabila ber-Ijtihd terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun tidak.

e. Dihukum haram,apabila ber-Ijtihad terhdap permasalhan yang sudah diputuskan secara qat’I ,sehingga hasil ijtihad itu berperihalan engan dalil syara.

  1. Dasar Hukum Ijtihad

Ijtihad sanggup dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hokum Islam.Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali,baik melalui pernyataan yang terperinci maupun berdasarkan isyarat,diantaranya:

1. Firman Allah SWT . 105. Sesungguhnya Kami sudah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya engkau mengadili antara insan dengan apa yang sudah Allah wahyukan kepadamu, dan tidakbolehlah engkau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), alasannya (membela) orang-orang yang khianat, Ayat ini dan beberapa ayat diberikutnya diturunkan berafiliasi dengan pencurian yang dilakukan Thu’mah dan ia Menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta biar Nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah, Nabi sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi.(QS.Surat An-Nisa,105).

Dan hal itu sudah diikuti oleh para teman akrab setelah Nabi Wafat . Mereka selalu diberijtihad kalau menemukan suatau persoalan gres yang tidak terdapat dalam AL-Qur’an dan Sunnah Rasul.

  1. Metode Ijtihad

Adapun ijtihad yang dikembangkan ulama dalam menyikapi banyak sekali persolan yang begitu banyak dan bermacam-macam ,seperti Qiyas ,Istihsan,Maslahat Mursalah,Istishab, dan lain- lain. Bentuk hukum- aturan Taklifi

Ø Ijab

Ø Nadb

Ø Ibadah

Ø Karahah

Ø Tahrim

  1. Hukum- aturan berdasarkan Fuqaha

Ø Wajib,kerena bila dilihat dari segi waktu,contohnya:waktu pembayarn kafarat sumpah,hukumnya wajib, tetapi tidakdijelaskan waktu pembayarannya.

Ø Mandub,ialah sesuatu yang dituntut syara memperbuatnya kepada orang mukalaf dengan tuntutan yang tidak mesti.

Ø Haram,adalah sesuatu yang dituntut oleh syara untuk tidak mengerjakan dengan tuntutn yang mesti.misalnya;jangn dekati jinah,karena jinah yaitu sesuatu yang amat keji.

Ø Makruh, contohnya meninggalkan yang mencurigai ,untuk menuju kepada yang tidak diragukan.

Ø Mubah,misalnya memdiberi pilihan mukalaf oleh syara antara ingin berbuat atau meninggalkannya.

  1. Dasar Taklifi

Dalam Islam orang yang terkena taklifi yaitu mereka yang sudah dianggap bisa untuk mengerjkan tindakan hukum.

  1. Syrat Taklifi

a) memahami kitab –kitab aturan syar’i

b) mampu dan menguasai aturan syar’i

2.4.QIYAS

  1. Pengertian Qiyas

Qiyas berdasarkan bahasa yaitu pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengn yang sejenisnya .Ulama ushul Fikih mempersembahkan definisi yang tidak sama –beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan Qiyas dalam istinbath hukum. Dalam hal ini mereka terbagi dalam dua golongan diberikut:

Golongan pertama menyatakan bahwa Qiyas ialah ciptaan mnusia,yakni pandangan mujthid. Sebaliknya berdasarkan pandangan golongan yang kedua Qiyas ialah citaan Syar’I yaitu merupakn dalil aturan yang bangkit sendiri atau ialah hajjat ilahiyah yang dibentuk syari sebagi alat untuk mengetahui suatu hukum.

  1. Rukun Qiyas

Ø shl (pokok)yaitu suatu tragedi yang sudah ada nashnya yang mengakibatkan kawasan mengqiyas-kan .ini pengertian berdasarkan ashl berdasarkan fukoha. Sedangkan ashl berdasarkan teolog yaitu sutu nash syara yang membuktikan aturan dengan kata lain , suatu nash yang menjadi dasar aturan .

Ø Far’u (cabang) yaitu suatu tragedi yang tidak ada nash-nya. Far’uitulah yang ikehendaki untuk disamkn hukumnya dengan ashl.Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan)dan musabbah(yang diserupakan)

Ø HukumAshl,yaitu aturan syara yang dittapkan oleh suatu aturan syara

Ø Illat,yaitu suatu sifat yang terdpt pada ashl, dengan adanya sifat itulah ,ashl memiliki suatu aturan .Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan aturan ashl.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah

Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kehadiran )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini tiruana alasannya ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak memiliki makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.misal ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah terperinci dn tidk memerlukan ijtihad lagi.

Sumber- sumber fatwa Islam adalah:

a) Al-Qur’an

b) Al-Sunnah

c) Ijtihad

d) Qiyas

DAFTAR PUSTAKA

Abu Hamid AL-Ghazali ,Al-Musthafa film Al- Ushul ,Beirut ;Dar AL-Khutub Al- Ilmihay ,1983.

Al-Sarkyisi ,ABU Bsakar,Ushul Asy-Syarakhsyi,Dar Al-Ma’arif,Bierut,1975

Ar, Razi,Fakh Ar-Din ,al-MASHUL FI ILM Ushul Al-Fikh ,Biert:Dar Al-Kutub AL- Ilmiyah ,1988.

Ali HassablhUshul At tasry ‘Al- Islami ,Kairora Al-Ma’arif ,1973.

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Hukum Syar`I Dan Pembagaiannya"

Back To Top