Oleh : Ulin & Irul
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dakam islam ada saatu kesunatan yang sangat dianjurkan yaitub berkeluarga , maka dari pada itu apabika ada azam berkeluarga , untuk menjadi kekuarga yang tentram, serasi sejahtera dan penuh kasih akung diharapkan khitbah, dengan klhitbah kita bias mengetahui bagaimana tanggapan darinya,dengan mengulas kandungan hokum yang ada dalam surat AL Baqoroh ayat 235-237 yang akan kami paparkan padabab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pengertian makma umum dari surat AL Baqoroh ayat 235-237 ?
- Apakah alasannya ialah diturunkanya ayat tersebut ?
- bagaimana kandunngan aturan yang ada dalam surat 235-237?
- apa aturan mut’ah untuk perempuan yang di talak ?
C. Tujuan penelitian
- Agar kita mengetahui secara detait ihwal makna umum darisuat ALBaqqrah 235-237
- Agar kita mengetahui alasannya ialah diturunkanya surat ALBaqarah 235-237
- Agar kita mengetahui kanmdungan aturan surat AL Baqarah 235 -237
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bagaimanakah Pengertian Makna Hukum Dari Surat Albaqorah Ayat 235-237
Allah taalla berfirman ihwal makna yang terkandumg pada surat al baqarah 235-237 di bawah ini:
Yang artinya :dan tidak ada atas engkau meminang perempuan dengan cara sindiran, atau engkau menyembunyikan dalam hatimu . allah tau, bahwa engkau akan menyebut-nyebut merekah. Dalam pada itu tidakbolehlah engkau mengadakan perjanjian perkawinan dengan merekah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang makruf. Dan tidakbolehlah engkau berazam untuk mengadakan ijab kabul sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bawasannya allah mengetahui apa ya ng ada dalam hatimu. Ole lantaran itu takutlah kepada allah Dan ketahuilah bahwa allah itu maha pengampun. Dan tidak ada seutupun atas engkau kalau engkau menceraikan istri-istri engkau sebelum bercampur dengan merekah dan sebelum engkau memilih maharnnya. Dan kalau engkau menceraikan merekah sebelum engkau bercampur dengan merekah padahal engkau sudah memnentuan maharnnya, maka bayarlah separoh dari apa yang sudah engkau tentukan itu, kecuali engkau memaafkannya dan memaafkan itu ialah jalan terdekat kepadah takwa dan tidakbolehlah engkau melupakan kelebihan antara engkau, sebetulnya allah melihat apa saja yang engkau kerjakan.
B. Sebab Turunnya Surat Albaqoroh Ayat 235-237
AL- khazin berkata dalam tafsirnnya : ayat kedua di turunkan ihwal seorang pria ansor yang mengawini seorang perempuan bani hanifah dengan sebut maharnnya kemudian di cerainnya sebelum di campuri. Begitulah kemudian turun ayat ketiga. Sesudah itu kemudian rosulullah saw. Bersabdah kepada pria tersebut : “ diberilah dia mut’ah dengan kopiamu itu.
C. Kandungan Hukum Yang Ada Pada Surat Albaqoroh Ayat 235-237
1. Hukum Meminang
a) perempuan yang bole di pinang dengan terang-teranngan dan dengan sindiran yaitu perempuan single dan bukan dalam iddah.
b) perempuan yang tidak bole di pinang baik dengan terang-teranngan maupun sindiran yaitu perempuan yang masih mempunnyai suami.
c) perempuan yang boleh di pinang secarah sndiran tidak bole dengan terang-teranngan yaitu perempuan yang di tinggal mati suami dan perempuan yang di talak tiga.
2. hukumnya perempuan yang di talak sebelum di campuri
a. Perempuan yang sudah di campuri dab sudah di tentukan maharnya
b. Perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnya
c. Perempuan yang belum di campuri tetapi sudah di tentukan maharnya
d. Perempuan yang sudah di campuri tetapi belum di tentukan maharnya
Yang pertama :’ iddahnya tiga quru’ dan maharnya dihentikan di ambil sedikitpun oleh suami’.
Yang kedua : ‘ tidak ada iddahnya dan tidak berhak mendapatkan mahar, tetapi berhak menerima mut’ah’
Yang ketiga : ‘ tidak ada iddahnya tetapi menerima separoh mahar’.
Yang keempat:’ berhak menerima mahar mitsil’.
D. Hukum Mut’ah Untuk Perempuan Yang Di Talak.
Bagi perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnya terperinci wajib menerima mut’ah, wajib atas orang yang kaya berdasarkan kemampuannya dan atas orang yang tidak bisa berdasarkan kemampuannya. Sekarang yang menjadi masalah apakah mut’ah itu wajib bagi perempuan yang di talak ?.
a. Hasan basri beropini wajib, atas firman allah “ dan bagi perempuan-perempuan yang di talak berhak mendapat mut’ah, sebagai suatu ketentuan atas orang-orang yang bertakwah. (Al-Baqarah 241)
b. Jumhur ( kecuali maliki) beropini “ mut’ah itu wajib bagi perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnnya adapun yang sudah di tentukan hukumnya sunah”.
E. Arti Mut’ah Dan Ukurannya.
Mut’ah ialah pemdiberian suami kepada istri yang di ceraikan, baik berupa uang, pakaian dan lain-lain.
Sebagai penghormatan dan menolongan kepada istrinya, serta menghindari dari kekejaman talak yang di jatuhkan. Adapun besarnya yang serahkan berdasarkan ijtihad. Para ulama dalam ukurannya beropini sebagai diberikut.:
a. Imam malik : mut’ah itu tidak ada batas tertentu baik minimal maupun terbaiknya
b. Syafi’I : bagi orang yang bisa di sunahkan seorang khodam, sedang orang pertengahan 30 dirham dan buat orang yang tidak bisa sekedarnya saja.
c. Abu hanifah : sedikitnya berupa baju kurung, kudung, dan tidak lebih dari setenga mahar
d. Ahmad : berupa baju kurung dan kudung yang cukup di pakai buat sholat dan ini sesuai kemampuan suami.
F. Adab Dan Tata Teknik Meminang Dalam Islam Menurut Nabi Saw
a. Melihat calon/ wanita.
Melihat yang dimaksudkan disini ialah meliht diri perempuan yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’I ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk berkeluargai seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu lantaran dengan melihat itu akan mempersembahkan jalan untuk sanggup lebih membina kerukunan antara engkau berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian berkeluargai perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada contohnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai))
b. Tidak melamar perempuan yang sudah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memdiberi jawabanan). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,” Seorang lelaki dihentikan meminang perempuan yang sudah dipinang saudaranya” (HR. Ibnu Majah)
c. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
d. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya perempuan itu sedang menjadi istri seseorang. Atau perempuan itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu perempuan yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang pria meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
e. Wanita melamar pria Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” hadirlah seorang perempuan kepada Nabi SAW, kemudian ia memperlihatkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas menjawaban,”Perempuan itu lebih baik daripada engkau”. Ia menginginkan rasulullah, lantaran itu ia memperlihatkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini memperlihatkan betapa aturan Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak spesialuntuk berhak dilamar tetapi juga mempunyai hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perempuan yang masih dalam iddah lantaran di tinggal mati suaminya atau di talak bain bole di pinang dengan sindiran.
2. Mengadakan ijab kabul dalam keadaan iddah hukumnya haram dan di nilai fasid
3. Bole menceraikan perempuan yang belum di campuri kalau ada kepentingan yang mendesak
4. Mut’ah untuk orang yang di talak yang belum di tentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunah bagi yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ayatul Ahkkam Muhammad Ali Ash-Shobuni Dar Al-Fikr
0 Komentar untuk "Hukum Mewinang Perempuan Dan Hak Mahar"