Histats

Pengertian Konstitusi

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). melaluiataubersamaini demikian konstitusi mempunyai arti; permulaan dari segala peraturan terkena suatu Negara. Pada umumnya langkah pertama untuk mempelajari aturan tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari aturan tata negara dari suatu negara, sehingga aturan tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan aturan tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam aturan tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

melaluiataubersamaini demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat mendasar untuk menegakkan bangunan besar yang berjulukan “Negara”. Karena sifatnya yang mendasar ini maka aturan ini harus besar lengan berkuasa dan dihentikan simpel berubah-ubah. melaluiataubersamaini kata lain aturan mendasar itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

B. Rumusan Masalah

1. Apakah Pengertian Konstitusi itu?

2. Bagaimanakah sejarah konstitusi di indonesia ?

3. Apakah fungsi konstitusi ?

4. Bagaimanakah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi dalam pengertian luas yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau aturan dasar. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap terkena peraturan dasar negara.sedangkan berdasarkan EC Wade Konstitusi yaitu naskah yang memaparkan rangka dan kiprah pokok dari tubuh pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja tubuh tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.[1]

B. Sejarah Konstitusi

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir tiruana negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur terkena pembentukan, pertolongan wewenang dan cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan serta santunan hak azasi manusia.

Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis yaitu Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap tiruana lembaga-lembaga kenegaraan dan tiruana hak azasi insan terdapat pada etika kebiasaan dan juga tersebar di banyak sekali dokumen, baik dokumen yang relatif gres maupun yang sudah sangat bau tanah menyerupai Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi insan rakyat Inggris.Karena ketentuan terkena kenegaraan itu tersebar dalam banyak sekali dokumen atau spesialuntuk hidup dalam etika kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang mempunyai konstitusi tidak tertulis.

Pada hampir tiruana konstitusi tertulis diatur terkena pertolongan kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. melaluiataubersamaini demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih lampau, gres kemudian dibuat forum negara yang bertanggung tanggapan untuk melakukan jenis kekuasaan tertentu itu.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya terkena jenis kiprah atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka yaitu pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu yaitu : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melakukan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).

Pandangan lain terkena jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan direktur itu terlalu luas dan kesannya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya aturan dan kalau perlu memaksa untuk melakukan hukum.

Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk menyelidiki keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.[2]

Berdasarkan teori aturan ketatguagaraan yang dijelaskan diatas maka sanggup disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu tubuh atau lemabaga tersendiri yaitu:

1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)

2. kekuasaan melakukan undang-undang (eksekutif)

3. kekuasaan kehakiman (judikatif)

4. kekuasaan kepolisian

5. kekuasaan kejaksaan

6. kekuasaan menyelidiki keuangan Negara

  1. Fungsi Konstitusi

Berbicara terkena konstitusi, maka kita tak akan lepas dari fungsi konstitusi itu sendiri, Dan di antara fungsi daripada konstitusi adalah

1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;

2. mempersembahkan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;

3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;

Sifat Konstitusi 1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya mencakupkan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). 2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel : Elastis, Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang dan Tertulis dan tidak tertulis.[3]

D. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya ialah aturan dasar tertinggi yang memuat hal-hal terkena penyelenggaraan negara, kesannya suatu konstitusi harus mempunyai sifat yang lebih stabil dari pada produk aturan lainnya. Terlebih lagi jikalau jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi sanggup membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis menjelma diktatorial alasannya terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Adakalanya harapan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi ialah suatu hal yang tidak sanggup dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh alasannya itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan terkena perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi yaitu benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan harapan semena-mena dan bersifat sementara atau pun harapan dari sekelompok orang belaka.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim dipakai dalam praktek ketatguagaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama yaitu bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku yaitu konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir tiruana negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang orisinil tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut ialah amandemen dari konstitusi yang orisinil tadi. melaluiataubersamaini perkataan lain, amandemen tersebut ialah atau menjadi bab dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

Menurut C.F Strong ada empat macam mekanisme perubahan kosntitusi:[4]

1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan berdasarkan pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.

  • Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
  • Kedua, untuk mengubah konstitusi maka forum perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih lampau dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melakukan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
  • Ketiga, yaitu cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar forum perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang adonan inilah, dengan syarat-syarat menyerupai dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.

2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka forum negara yang didiberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih doloe oleh tubuh yang didiberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat memberikan pendapatnya dengan jalan mendapatkan atau menolak usul perubahan yang sudah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan alasannya konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini yaitu forum perwakilannya, akan tetapi kata final berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan sanggup pula berasal dari negara-negara bagian.

4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibuat spesialuntuk untuk keperluan perubahan. Teknik ini sanggup dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu forum negara khusus yang kiprah serta wewenangnya spesialuntuk mengubah konstitusi. Usul perubahan sanggup berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan sanggup pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan sanggup pula berasal dari forum negara khusus tersebut. Apabila forum negara khusus dimaksud sudah melakukan kiprah serta wewenang hingga selesai,dengan sendirinya forum itu bubar.

Hans Kelsen menyampaikan bahwa kosntitusi orisinil dari suatu negara yaitu karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi berdasarkan Kelsen yaitu :[5]

1) Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang spesialuntuk kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi

2) Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi sanggup jadi harus disetujui oleh dewan legislatif dari sejumlah negara anggota tertentu.

Di Indonesia, perubahan konstitusi sudah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatguagaraan Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga kini sudah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober

5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000

6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001

7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002

8. Periode 10 Agustus 2002 – hingga sekarang

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) diputuskan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari :

  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi : 16 Bab, 37 Pasal, 4 aturan peralihan, 2 Aturan Tambahan dan Penjelasan

UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

melaluiataubersamaini Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan berlaku kembali di Indonesia hingga dikala ini.

Hingga tanggal 10 Agustus 2002, Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada :

1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;

Pada amandemen ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).

Beberapa perubahan yang penting yaitu :

a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR; Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali; Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan.

c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memdiberi grasi, amnesty, pembatalan dan rehabilitasi, Diubah menjadi :

1) Presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;

2) Presiden memdiberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;

Pada amandemen II ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.

Beberapa perubahan yang penting yaitu :

e) Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR; Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

f) Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang terkena kewargguagaraan Negara diputuskan dengan Undang-undang, Diubah menjadi : Penduduk ialah masyarakat Negara Indonesia dan orang aneh yang bertempat tinggal di Indonesia,

g) Pasal 28 memuat 3 hak asasi insan diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;

Pada amandemen III ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).

Beberapa perubahan yang penting yaitu :

h) Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan yaitu ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat

i) Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli; Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus masyarakat negara Indonesia sejak kelahirannya

j) Pasal 24 wacana kekuasaan kehakiman ditambah:

k) Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung

l) Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (dan berdasarkan amandemen IV) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi dan Konstitusi diputuskan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2003

4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002

Pada amandemen IV ini, pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),

Beberapa perubahan yang penting yaitu :

m) Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan berdasarkan aturan yang diputuskan dengan Undang-undang; Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

n) Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas mempersembahkan hikmah dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang

o) Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)

p) Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah. melaluiataubersamaini demikian sanggup disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka semenjak 10 Agustus 2002 Ketatguagaraan Republik Indonesia sudah mengalami perubahan sebagai diberikut :

1) Pasal 1 ayat (2):

MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi. MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung tanggapan kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wapres yang melangar aturan tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan hadir.

2) Pasal 2 ayat (1):

MPR terdiri dari :

a. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)

b. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)

MPR ialah forum yang mempunyai dua tubuh (Bicameral) menyerupai di Amerika Serikat; Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di tempat (Provinsi) masing-masing. melaluiataubersamaini diputuskannya dewan perwakilan rakyat dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga

3) Pasal 5 ayat (1):

Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang

4) Pasal 6 ayat (1) dan 6A:

Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wapres harus masyarakat Negara Indonesia semenjak kelahirannya. Presdien dan Wapres dipilih secara pribadi oleh rakyat (bukan secara tidak pribadi oleh MPR, sedangkan dewan perwakilan rakyat dipilih rakyat)

5) Pasal 7:

Presiden dan Wapres spesialuntuk sanggup memegang jabatan selama paling usang 2 x 5 tahun : 10 tahun (lampau Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).

6) Pasal 14:

Presiden memdiberi :

1) Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.[6]



DAFTAR PUSTAKA

Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)

makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi

Dahl, Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis, Terj. S. Simamora, Jakarta:

C.V. Rajpertamai

http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/



[1] makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi

[2] Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)

[3] Ibid.

[4] Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)

[5] Op.cit.

Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Pengertian Konstitusi"

Back To Top