HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN :
I. HUKUM INTERNASIONAL :
- Keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 Hukum
- Yang mengatur kekerabatan antara :
Negara dengan Negara
Negara dengan subyek Hukum bukan Negara
Subyek Hukum bukan Negara satu sama lein.
II. HAKEKAT DARI HUKUM INTERNASIONAL :
Sebagai norma Hukum yang tumbuh berlaku dalam masyarakat Internasional tanpa dibentuk dan dipaksa oleh forum supra Nasional.
III. DAYA MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL :
- Aliran Hukum alam:
Hukum berasal dari Tuhan dan diturunkan kepada insan melalui akal.
- Aliran Hukum positif :
Hukum itu dibentuk oleh insan yang tumbuh hidup dan berlaku serta berkembang di dalam masyarakat itu sendiri.
- Teori kedaulatan Negara :
HI itu mengikat Negara-2 sebab masing-2 negara itulah yang menghendaki kehendak sepihak. (George jelliniek).
- Teori kehendak bersama :
Daya mengikat HI berdasarkan kehendak bersama Negara-2 (Zoen Anziloti dan Triple).
- Teori Grund Norm :
Daya mengikat suatu kaidah Hukum sanggup dikembalikan kepada dasar atau tingkatan yang lebih tinggi (Hans Kelsen).
- Teori sosiologis :
Daya mengikat dicari pada insan itu sendiri sebagai makhluk biologis dan makhluk social.
IV. BENTUK-BENTUK PERWUJUDAN HK INERNASIONAL
1. Hk Internasional Regional.
2. Hk Internasional Khusus.
3. Hk Internasional Umum.
Ø Hk Internasional Regional : Hak yang dibentuk Khusus oleh Negara-negara dibagian dunia.
misal : konsep landas kontinen.
1. konvensi anti korupsi ASEAN
Ø Hk Internasional Khusus : Hak yang yang dibentuk oleh orang-orang tertentu saja.
misal : konvensi eropa tentang HAM.
Ø Perbedaan Hak Internasional Regional dan Hak Internasioanal Khusus :
ü Hk Internasional Reguler tumbuh melalui Proses Hukum Kebiasaan
ü Hk Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian multilateral yang peserta-pesertanya tidak harus satu cuilan tertentu saja.
V. HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM DUNIA
Ø Hak Internasional didasarkan atas fikiran adanya suatu masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah Negara-negara yang berdaulat dan merdeka (tertib Hukum koordinasi)
Ø Hukum dunia ialah semacam Negara dunia yang mencakup tiruana Negara-negara di dunia ini (tertib Hukum suberdinasi).
Ø Konsep yang pertama lebih sesuai dengan kenyataan dunia remaja ini, sebab mengatur masyarakat Internasional yang terdiri dari anggota-anggota yang sederajat.
Ø Konsep Negara dunia yang diatur oleh hak dunia ialah suatu hal yang pada ketika kini masih jauh dari kenyataan.
BAB II
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Ada dua kurun waktu dalam sejarah Hak Internasional.
1. Hak Internasional Dalam Zaman Kuno.
2. Hak Internasional Dalam masa modern.
A. Hak Internasional dalam zaman kuno terdiri dari beberapa masa :
a. Masa kebudayaan India kuno :
Dalam zaman ini sudah mengenal ketentuan-ketentuan :
Ø Yang mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa diplomatic.
Ø Yang mengatur perjanjian hak-hak dan kewajiban raja.
Ø Mengatur perlakuan tawanan perang.
Ø Mengatur perbedaan kombatan dan non kombatan.
b. Masa kebudayaan Yahudi:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan terkena perjanjian, perlakuan orang asing.
Ø Teknik melaksanakan perang.
Ø Ada perbedaan antara musuh biasa dan musuh bebuyutan.
c. Masa kebudayaan Yunani:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan tentang perwasiatan (arbitrase).
Ø Mengenal konsep Hukum alam.
d. Masa kebudayaan romawi.
Ø Menyumbangkan konsep “pacta sun serwanda”, accupatio, servitut,bona fides.
Ø Mempunyai efek yang besar terhadap perkembangan Hak Internasional.
e. Masa kekaimasukan Byzantium.
Ø Mempraktekkan diplomasi
f. Dunia islam.
Ø Sumbangan terpenting dibidang Hak Perang.
B. Hak Internasional dalam masamoderen.
Adanya perjanjian perdamaian West phalia th. 1648 yang meletakkan dasar daripada masyarakat Internasional Moderen.
Hal-hal yang dicapai dalam perjanjian Wes tphalia:
1. Mengakhiri perang selama 30 tahun.
2. Meneguhkan perubahan peta bumi politik.
3. Mengakhiri imperium Roma.
4. Hubungan Negara dan gereja dilepaskan dan didasarkan pada kepentingan Negara Nasional masing-masing.
5. Kemerdekann Negara-negara kecil diakui didalam perjanjian West phalia.
C. Ciri-ciri pokok organisasi atau susunan masyarakatInternasional.
1. Negara ialah satuan-satuan territorial yang berdaulat.
2. Hubungan-hubungan Nasional satu sama lain didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3. Masyarakat Negara-negara tidak mengakui kekuasaan diatas mereka.
4. Hubungan antara Negara-negara berdasarkan antara Hukum yang banyak mengambil oper hak perdata Romawi.
5. Negara-negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai Hukum yang ialah kekerabatan antara Negara-negara.
6. Tidak adanya kekuasaan tertinggi mahkamah Internasional dan kekuatan polisi Internasional.
7. Perang ialah salah satu cara penerapan kekerasan untuk menuntaskan sengketa guna mencapai tujuan Nasional.
BAB III
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Ada 2 teori tentsng kekerabatan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
1. Teori volumtarisme:
Ada atau tidaknya Hukum Internasional pada kemauan Negara.
Artinya : Hukum Internasional dan Hukum Nasional ialah 2 perangkat Hukum yang hidup berdampingan dan terpisah.
2. Teori Obyektifisme :
Ada atau tidaknya Hukum Internasional lepas dari kemauan Negara.
Artinya : Hukum Internasional Dan Hukum Nasional ialah satu kesatuan perangkat Hukum.
Teori voluntarisme menjadikan pedoman dualism.
Alasannya :
a. Kedua perangkat tersebut mempunyai sumber yang berlainan.
Ø Hk Nasional pada kemauan Negara.
Ø Hk Internasional pada kemauan bersama masyarakat Negara.
b. Keduanya berlainan subyek Hukumnya.
Ø Hk Nsional orang perorang.
Ø Hk Internasional Negara.
c. Keduanya tidak sama strukturnya.
d. Hk Nasional tetap berlaku meskipun berperihalan dengan Hukum Internasional.
Akibatnya :
a. Persoalan hierarkhi antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional tidak ada tempatnya.
b. Tidak mungkin terjadi perperihalan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
c. Hukum Internasional memerlukan transformasi untuk sanggup berlaku dalam lingkungan Hukum Nasional.
Keberatannya :
a. Pemisahan mutlak mustahil sebab pada knyataannya aturan nasional tunuk pada aturan internasional.
b. Perperihalan struktur keduanya menunjukkan kurang efektifnya aturan internasional.
Teori obyektivisme menjadikan aliran monism.
Akibatnya :
a. Antara keduanya mungkin ada kekerabatan hierarkhi.
b. Masalah hierarkhi memunculkan 2 faham :
· Faham monism dengan primat aturan nasional : kekerabatan antara aturan nasional dan aturan internasional yang utama ialah aturan nasional.
· Faham monism dengan primat aturan internasional : kekerabatan antara aturan nasional dan aturan internasional yang utama ialah aturan internsional.
Alasannya :
a. Tidak ada satu organisasi yang mengatur kehidupan Negara-2 di dunia.
b. Dasar aturan yang mengatur kekerabatan internasional terletak dari perjanjian internasional.
PERKARA TEMBAKAU BREMEN:
- Pada waktu pemerintah RI mengadakan pengaambil alihan perusahaan milik Belanda terutama perkebunan yang kemudian disusul dengan tindakan nasionalisasi.
- Pemerintah Balanda mengajukan somasi ke Pengadilan Bremen dengan dalil , bahwa tindakan nasionalisasi pemerintah Indonesia ialah tidak sah sebab tidak disertai ganti rugi.
- Pihak perusahaan tembakau Jerman –Indonesia dan pemerintah Indonesia membantah dalil Belanda dengan menyampaikan bahwa nasionalisasi yang dilakukan oleh Indonesia ialah perjuangan untuk merubah struktur ekonomi Indonesia dari ekonomi colonial ke ekonomi nasional yang bersifat radikal.
- Tentang keharusan ganti rugi secara sempurna dan efektif tidak sanggup diterima sebab Negara muda dimanapun saja yang akan merubah struktur ekonominya tidak akan sanggup memenuhi dalil tersebut.
- Keputusan pengadilan Bremen tgl 21 April 1959 tetapkan bahwa pengadilan tidak mencampuri sah tidaknya tindakan ambil alih dan nasionalisasi pemerintah Indonesia.
- Keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bremen.
PRIMAT HUKUM INTERNASIONAL MEURUT PRAKTEK INTERNASIONAL
Dalam praktek , HI mempunyai kewibawaan terhadap aturan nasional . Hal ini sanggup dilihat beberapa bukti diaantaranya :
1. Negara mentaati HI terkena batas-batas wilayah negra sebagai aturan yang mengikat dirinya dalam pergaulan dengan Negara lain.
2. Pada umumnya Negara-2 mentaati kewajiban-2 yang bersumber pada perjanjian Inter dengan Negara lain.
3. Pada umumnya ketentuan-2 terkena aturan kekebalan dan hak-hak instimewa diplomatic ditaati oleh Negara-2.
4. Pada umumnya proteksi terhadap orang abnormal dan hak milik abnormal yang didiberikan oleh HI ditaati oleh tiruana Negara meskipun dalam keadaan tertentu tidak sanggup dipertahankan.
BAB IV
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek aturan internasional : pemegang atau pendukung hak dan kewajiban berdasarkan aturan internasional.
Ada 7 subyek aturan yang diakui sebagai subyek aturan internasional:
I. Negara :
Negara berdasarkan HI ialah suatu Negara yang mempunyai kualifikasi sebagai diberikut :
1. Penduduk yang tetap.
2. Wilayah yang pasti.
3. Pemerintah yang berdaulat.
4. Kemampuan untuk mengadakan kekerabatan dengan Negara lain.
Empat kualifikasi tersebut mempunyai 2 unsur pokok :
a. Unsure factual/riil (1), (2) dan (3).
b. Unsure yang tidak riil (4)
II. Organisasi Internasional :
Organisasi Internasional harus mempunyai 5 syarat :
1. Kepribadian Internasdional.
2. Kemampuan hukum.
3. Klasifikasi organisasi.
4. Anggaran Dasar.
5. Berakhirnya organisasi.
A. Criteria terkena kepribadian internasional :
a. Suatu komplotan antar Negara-2 yang dilengkapi dengan organ-2 nya.
b. Adanya suatu pembedaan dalam kekuasaan aturan dan tujuan dari organisasi itu pada satu pihak dengan Negara-negra anggota pada pihak lain.
c. Adanya suatu kekuasaan aturan yang sanggup dilaksanakan oleh organisasi tersebut dalam hub.dengan system aturan nasional maupun internsional.
B. Kemapuan aturan :
a. Mampu mangdakan kekerabatan aturan baik dengan Negara maupun dengan organisasi internasional dan subyek aturan internasional lainnya.
b. Dapat tetapkan kaidah-2 aturan internasional yang diberlakukan didalam dan diantara para anggotanya sendiri.
C. Klasifikasi organisasi internasional :
a. Organisasi internsional antar pemerintah dengan keanggotaan global dengan maksud dan tujuan umum.
misal : PBB.
b. Organisasi inter antar pemerintah dengan keanggotaan global dan tujuan yang spesifik.
misal : Bank Dunia, ILO dll.
c. Organisasi antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau tempat dan dengan maksud dan tujuan umum.
misal : Liga Arab, MEE dll.
d. Organisasi inter antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan dengan maksud dan tujuan yang khusus dan terbatas.
misal : NATO, Pacta Warsawa.
D. Anggaran Dasar :
a. Dalam HI anggaran dasar dalam oraganisasi inter. Disebut Piagam (charter), kovenen (covenant), statute (statute),deklrarasi (declaration).
b. Di dlam AD dirumuskan al ttg tjuan dan cita-2 luhur yang melandasi didirikannya organisasi inter dan struktur organisasi.
c. AD terdiri dari : Pembukaan , Asas-asas, maksud dan tujuan, keanggotaan , organ-organ, serta kiprah wewenang , ketentuan-2 lain, mekanisme mengakhirinya, pengesahan dan ketentuan penutup.
E. Berakhirnya organisasi internasional.
Penyebab berakhirnya organisasi inter.adalah :
a. Adanya kesepakatan para anggota untuk mengakhiri organisasi tersebut.
b. Tujuan organisasi itu sudah tercapai.
c. Didirikannya organisasi inter, yang baru.
d. Pengunduran diri Negara-2 anggota organisasi inter.
III. Palang Merah Internasional.
a. PMI pada mulanya ialah organisasi dalam ruang lingkup nasional di Negara Swiss yang didirikan oleh 5 orang yang dipimpin oleh Henry Dunant.
b. Karena kegiatanny di bidang prikemanusiaan usang kelabuaan meluas diseluruh dunia.
IV. Tahta Suci.
a. Tahta suci diakui sebagai subyek aturan inter,karena alasan sejarah.
b. Tahta suci berpusat di Roma disamping mempunyai kewenangan di bidang agama (katolik) juga dalam bidang kenegaraan.
c. Meskipun kiprah dan kewenangan tahta suci kini spesialuntuk terbatas dalam soal-soal kemanusiaan dan perdamaian, namun efek dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci diakui oleh dunia.
V. Organisasi Pembebasan Bangsa.
Munculnya organisasi pembebasan bangsa bersahabat kaitannya dengan kebangkitan rakyat di wilayah jajahan atas hak-2 mereka untuk mendirikan Negara merdeka yang sederajat dengan Negara-2 bekas penjajahan.
misal: PLO, SWAPO.
VI. Kaum Pemberontak.
a. Dikatakan sebagai kaum pemberontak kalau pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang masih dalam tingkat huru hara dan berlangsung secara liar serta terpencar-pencar dan tidak teroraganisasi.
b. Apabila pemberontak sudah mengadakan hub.dengan luar, terorganisir, mempunyai tanda pengenal, dan menerima pertolongan dari rakyat di wilayah tersebut , maka kaum pemberontak meningkat statusnya menjadi kaum beligerensi.
c. Syarat-syarat untuk memperoleh predikat sebagai kaum beligerensi adalah:
1. Kaum pemberontak tersebut harus terorganisir secara rapi dan teratur dibawah pimpinan yang jelas.
2. Harus memekai tanda yang jelas.
3. Harus membawa senjata secara terang-terangan.
4. Harus mengindahkan aturan perang.
5. Harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif.
6. Harus menerima pertolongan dari rakyat yang ada diwilayah yang didudukinya.
VII. Individu:
Semula individu spesialuntuk sebagai subyek aturan nasional , namun kini individu sanggup dibebani kewajiban-2 inter.terutama problem hak-hak asasi insan ialah hal yang universal tanpa mengenal batas-2 wilayah Negara.
misal :Universal Declaration of Human Right.
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Hukum Internasional"